Presiden Jokowi meminta Menpora Dito untuk datang memenuhi panggilan Kejagung. Menpora juga diminta memberikan penjelasan dan klarifikasi.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terkait dengan pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Dito Ariotedjo oleh Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi base transceiver station atau BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kepala Negara minta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
”Ya, yang penting hormati semua proses hukum,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak ke Australia, Senin (3/7/2023).
Presiden Jokowi pun meminta Menpora untuk datang memenuhi panggilan Kejagung. Menpora juga diminta memberikan penjelasan dan klarifikasi. ”Kalau yang dipanggil baik dari KPK, baik dari kejaksaan, ya, hormati proses hukum itu. Datang berikan penjelasan, berikan klarifikasi,” ucap Presiden.
Pada Senin (3/7/2023), penyidik Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan Dito sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dito mengaku sudah menerima agenda pemeriksaan tersebut dan menyatakan akan hadir.
”Ya, nanti kita akan menghadiri, memberikan keterangan. Dan, ini biar informasinya tidak sumir, kita akan, insya Allah, hadir ke Kejaksaan Agung di siang nanti, rencananya pukul 13.00,” kata Dito ketika menjawab pertanyaan awak media seusai acara penerimaan atlet ASEAN Para Games 2023 di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Pemanggilan Dito itu diduga terkait dengan keterangan salah seorang tersangka, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Dalam potongan berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan, disebutkan dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak dengan total nominal Rp 243 miliar. Menurut keterangan Irwan dalam BAP tersebut, terdapat aliran dana kepada Dito antara November dan Desember 2022 senilai Rp 27 miliar (Kompas, 3/7/2023).