Pengadaan menara BTS 4G diklaim bukan atas keinginan Johnny Plate, melainkan arahan Presiden Jokowi. Menko Polhukam Mahfud MD, yang juga Plt Menkominfo, meluruskan arahan itu sifatnya umum ke menteri dan jangan korupsi.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dalam eksepsinya menyatakan bahwa penyediaan base transceiver station (BTS) 4G pada 2021-2022 sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Seluruh persyaratan untuk pembangunan BTS 4G juga telah tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Kemenkominfo dan telah ditinjau oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Kuasa Hukum Johnny, Achmad Cholidin, membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang menarasikan seoalah-olah Johnny bersama dengan terdakwa lainnya telah melaksanakan proyek pengadaan menara BTS 4G hanya dengan tujuan merampok uang negara.
”Padahal faktanya, program pembangunan BTS 4G 2021-2022 adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan Presiden RI (Joko Widodo) yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas kabinet dan rapat intern kabinet,” kata Achmad dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri. Selain penasihat hukum Johnny, setiap penasihat hukum dua terdakwa lainnya dalam perkara ini, yakni Direktur Utama Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif dan tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto, juga membacakan eksepsi klien masing-masing.
Achmad menjelaskan, pada rapat terbatas pada 12 Mei 2020, terdapat arahan dari Presiden untuk mempercepat transformasi digital bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pada 4 Juni 2020, Presiden kembali memberikan arahan kepada Johnny untuk menyampaikan daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi yang berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan. Percepatan transformasi digital dilakukan dalam rangka digitalisasi nasional.
Dari sejumlah rapat selanjutnya, kata Achmad, dapat dilihat bahwa peningkatan target pengadaan dan pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022 menjadi 7.904 BTS bukanlah insiatif atau keinginan Johnny. ”Seluruh persyaratan untuk kegiatan pengadaan atau pembangunan BTS 4G telah terpenuhi dan telah tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Kemenkominfo dan telah di-review oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan,” katanya.
Seluruh persyaratan untuk kegiatan pengadaan atau pembangunan BTS 4G telah terpenuhi dan telah tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Kemenkominfo dan telah di-review oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Ia menegaskan, posisi Johnny dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung pada Bakti Kemenkominfo adalah pengguna anggaran yang telah mendelegasikan kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, yakni Bakti Kemenkominfo. Johnny hanya mengurus administrasi anggaran proyek Bakti Kemenkominfo.
Selaku pengguna anggaran, Johnny telah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kemenkominfo sebagai kuasa pengguna anggaran. Seluruh proses anggaran terkait proyek BTS 4G menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran.
Dalam menjalankan tugas administrasi, Johnny hanya membuat surat pengantar untuk ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Terkait hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Achmad menegaskan, sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke persidangan, auditor BPKP tidak pernah mengklarifikasi Johnny selaku pengguna anggaran. Karena itu, uraian kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dinilai tidak cermat.
Kami tidak ada tendensi politik apa-apa. Kami bebas dari masalah politik.
Achmad menuding auditor BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian negara sengaja mengabaikan prosedur yang wajib ditempuh auditor. ”Ini proses yang cacat. Harusnya BPKP melakukan klarifikasi terlebih dahulu pada Menteri sebagai pengguna anggaran,” katanya.
Pada sidang itu, Johnny tidak membacakan eksepsi pribadinya. Ia menyatakan cukup setelah mendengarkan pembacaan eksepsi dari penasihat hukumnya.
Bebas dari politik
Sementara Fahzal menanggapi eksepsi dari penasihat hukum Johnny dengan menegaskan bahwa persidangan ini tidak akan terpengaruh oleh apa pun. ”Kami tidak ada tendensi politik apa-apa. Kami bebas dari masalah politik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengadilan dan lembaga yudikatif terbebas dari politik. Jika Johnny terbukti bersalah, akan dihukum. Namun, jika dari bukti-bukti di pengadilan tidak mencukupi, sehingga Johnny tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwaan, harus dibebaskan.
Adapun jaksa penuntut umum akan memberikan tanggapan atas nota keberatan dari penasihat hukum Johnny pada pekan depan. Sidang dilanjutkan pada Selasa (11/7/2023).
Jangan korupsi
Terkait eksepsi Johnny yang menyebut arahan Presiden Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, proyek BTS memang merupakan arahan Presiden dalam beberapa kali rapat. Namun, itu arahan umum dari Presiden kepada menteri-menteri agar dapat mengakselerasi digitalisasi pemerintahan.
”Saya juga hadir dalam rapat yang ada arahan-arahan itu. Tetapi itu arahan kebijkan yang menjadi bagian dari arahan umum untuk digitalisasi pemerintahan. Presiden Jokowi menggariskan pencepatan pemerintahan berbasis elektronik (e-government). Bahkan juga mengeluarkan Perpres SPBE atau sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yakni Perpres No 132 Tahun 2022,” ujar Mahfud, dalam siaran pers yang dikirim ke media. Menurut Mahfud, arahan Presiden kepada Johnny juga disampaikan kepada semua Menteri menurut bidangnya masing-masing. ”Presiden ingin layanan pemerintahan berbasis elektronik menjadi prioritas semua institusi pemerintah. Yang jelas, Presiden mengarahkan agar digitalisasi pemerintahan diakselarasi, tetapi beliau selalu mewanti-wanti juga agar jangan korupsi dalam penggunaan anggaran negara,” tandasnya. (*)