logo Kompas.id
Politik & HukumMK Diminta Membatasi Masa...
Iklan

MK Diminta Membatasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol

Pembatasan masa jabatan ketua umum parpol dinilai penting karena pemimpin parpol memiliki kekuasaan besar yang dapat melahirkan dinasti dan otoritarianisme.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Bendera partai politik menyesaki jembatan layang Jalan TB Simatupang, Tanjung Barat, Jakarta, Minggu (8/1/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Bendera partai politik menyesaki jembatan layang Jalan TB Simatupang, Tanjung Barat, Jakarta, Minggu (8/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Meskipun menjadi salah satu pilar utama dalam negara demokrasi, partai politik dinilai masih belum menerapkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai dari demokrasi itu sendiri. Hal tersebut salah satunya tampak dalam pergantian unsur pimpinan dan pengurus partai politik di mana masih terpusat pada figur atau kelompok atau keluarga tertentu.

Karena itu, sejumlah warga negara yang peduli terhadap kehidupan demokrasi di internal partai politik meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi masa jabatan ketua umum partai. Seorang ketua umum idealnya menduduki masa jabatan untuk lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode. Dengan demikian, total masa jabatan seorang ketua umum partai maksimal 10 tahun.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000