logo Kompas.id
Politik & HukumMK Diminta Tafsir Ulang Pasal ...
Iklan

MK Diminta Tafsir Ulang Pasal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK diminta diberlakukan untuk periode pimpinan KPK 2023-2028. Salah satu alasannya, hukum tidak berlaku surut.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019).
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi atau MK diminta untuk memberikan tafsir ulang terhadap putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari 4 tahun menjadi 5 tahun. MK diminta memberlakukan norma baru dalam putusan tersebut untuk pimpinan KPK periode yang akan datang (2023-2028).

Permohonan diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diwakili oleh koordinatornya Boyamin Saiman dan advokat asal Bali, Christophorus Harno. Keduanya menguji Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 yang sudah diubah dengan putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022: masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000