Hakim Konstitusi Pengganti Manahan Diharapkan Berintegritas
Hakim konstitusi pengganti Manahan diharapkan adalah sosok yang berani melawan intervensi dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Sosok tersebut juga harus merupakan individu yang jujur dan berintegritas.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung saat ini tengah menyeleksi lima hakim tinggi untuk menggantikan posisi hakim konstitusi Manahan Sitompul yang akan mengakhiri masa tugasnya pada akhir tahun ini. Diharapkan sosok pengganti Manahan nantinya merupakan hakim yang berani melawan intervensi kekuasaan dalam penanganan perkara.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, seorang hakim konstitusi akan mengakhiri masa jabatannya ketika berusia 70 tahun atau sudah menjabat maksimal 15 tahun. Pada 8 Desember 2023 mendatang, Manahan akan menginjak usia 70 tahun.
Advokat yang sering beracara di MK, Viktor Santoso Tandiasa, Selasa (7/6/2023), mengungkap harapannya akan hakim konstitusi pengganti Manahan. Menurut dia, kriteria pengganti hakim Manahan seharusnya adalah sosok yang berani melawan intervensi dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Sosok tersebut juga harus merupakan individu yang jujur dan berintegritas, serta memiliki pemikiran yang berbasis pada konstitusi.
Belakangan ini, menurut Viktor, pertimbangan hukum di dalam putusan MK terasa kurang mengakar dalam penggalian nilai-nilai konstitusionalisme. ”MK juga jarang membuat tafsir-tafsir konstitusi, padahal MK memiliki peran sebagai the final interpreter of the constitution,” kata Viktor memberikan kritik.
Saat ini, lima hakim tinggi telah lolos syarat administratif yang ditetapkan MA. Kelima hakim tinggi tersebut adalah Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Achmad Setyo Pudjoharsoyo, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Binsar Gultom, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Disiplin F Manao, hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Eddy Parulian Siregar, dan Panitera MA Ridwan Mansyur.
Kelima hakim tinggi tersebut akan mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan oleh Panitia Seleksi bentukan Ketua MA. Adapun pansel calon hakim konstitusi tersebut dipimpin Wakil Ketua MA Sunarto dengan anggota Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi, Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, dan Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius.
Selain hakim agung, pansel juga beranggotakan pihak dari luar MA, yaitu Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga Agus Yudha Hernoko, Guru Besar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji, praktisi hukum Mas Achmad Santosa, dan praktisi media Mardiana Estiliastiati.
Adapun Manahan Sitompul menjadi hakim konstitusi sejak 2015. Sebelum bertugas di MK, ia merupakan hakim karier yang pernah menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, wakil ketua Pengadilan Tinggi Pangkal Pinang, serta menjabat sebagai ketua pengadilan negeri di beberapa tempat, seperti Pengadilan Negeri Cilacap dan Pengadilan Negeri Simalungun.