Keputusan Pemerintah soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinanti
Jika pemerintah memutuskan tidak memberlakukan putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK untuk periode ini, pemerintah perlu segera membuka seleksi calon pimpinan lembaga antirasuah.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diharapkan segera memutuskan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Jika perpanjangan masa jabatan tidak berlaku bagi pimpinan KPK periode 2019-2023, pemerintah harus segera membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK karena masa jabatan komisioner KPK akan berakhir pada 20 Desember 2023.
Hingga Jumat (2/6/2023), pemerintah belum juga memutuskan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Padahal, menurut mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, pemerintah perlu segera memutuskan apakah perpanjangan masa jabatan itu berlaku untuk pimpinan KPK periode sekarang atau berikutnya. Presiden Joko Widodo juga perlu segera mengambil sikap, apakah memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK atau tidak.
”Jika tidak memperpanjang, seharusnya pansel (Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK) sudah harus mulai bekerja. Seharusnya dimulai Juni ini proses seleksinya,” kata Laode saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Pemerintah perlu segera memutuskan apakah apakah perpanjangan masa jabatan itu berlaku untuk pimpinan KPK periode sekarang atau berikutnya. Presiden Joko Widodo juga perlu segera mengambil sikap, apakah memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK atau tidak.
Masa tugas pimpinan KPK periode 2019-2023 akan berakhir pada 20 Desember 2023. Jika mengacu Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pansel membutuhkan waktu lima sampai enam bulan untuk menjalankan tahapan seleksi, mulai dari mengumumkan pendaftaran hingga menyerahkan nama calon pimpinan KPK kepada Presiden. Nama-nama calon pimpinan KPK itulah yang nantinya diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk diuji dan dipilih.
Sikap pemerintah juga dinanti DPR. Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, sebagai pengawas, DPR hanya bisa menanti sikap pemerintah dalam menindaklanjuti putusan MK. "Apakah ini berlaku bagi Pak Firli dan pimpinan lain saat ini, kami posisinya menanti keputusan resmi pemerintah," tuturnya.
Pada akhir Mei 2023 lalu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah menyatakan bahwa pemerintah sedang menyelesaikan proses pembentukan pansel calon pimpinan KPK yang diharapkan mulai bekerja pertengahan Juni 2023. Namun, sejak ada putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, belum ada lagi kabar perkembangan proses pembentukan pansel calon pimpinan KPK.
Lampaui kewenangan
Menurut Laode, putusan MK telah melampaui kewenangannya. Sebab, pengaturan masa jabatan seharusnya menjadi wewenang pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Selain itu, tidak ada pelanggaran konstitusi dengan masa masa jabatan empat tahun bagi komisioner KPK.
Oleh karena itu, kata Laode, sebaiknya putusan MK itu diberlakukan untuk periode mendatang. Karena itu, pemerintah harus segera mempersiapkan proses seleksi komisioner KPK periode selanjutnya.
Ketua Indonesia Memanggil 57+ Institute, Mochamad Praswad Nugraha, menambahkan, pertimbangan hukum perpanjangan masa jabatan Komisioner KPK menjadi lima tahun yang digunakan oleh hakim MK terbantahkan dengan sendirinya melalui pertimbangan putusan yang dibacakan, yakni pimpinan KPK periode selanjutnya seharusnya dipilih oleh Presiden dan Anggota DPR pada periode 2024-2029.
Apabila putusan tersebut diterapkan saat ini juga, kata Praswad, maka proses pemilihan calon pimpinan KPK akan dilaksanakan oleh DPR periode yang sama yaitu periode tahun 2019-2024. Sebab, pemilihan komisioner KPK akan dilaksanakan pada September 2024, sedangkan Anggota DPR periode 2019-2024 baru akan berakhir masa jabatannya pada Oktober 2024. Karena itu, putusan MK tersebut seharusnya tidak berlaku untuk periode kepemimpinan saat ini.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah sepakat untuk mengkaji terlebih dahulu putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Pemerintah juga akan mengonsultasikan substansi putusan itu ke MK karena tidak ada mekanisme peralihan sehingga muncul berbagai tafsir.
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso telah mengatakan, putusan MK berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan.