Pemerintah Masih Belum Memutuskan Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK
Pascaputusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, pemerintah masih harus melakukan pendalaman ke MK apakah putusan itu berlaku untuk periode kepemimpinan KPK saat ini atau berikutnya.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F05%2F02%2F1fa88e8d-918d-4dcd-9d7f-ee175b92fed9_jpg.jpg)
Menkopolhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/5/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan untuk mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Namun, pemerintah masih melakukan pendalaman sebelum menerbitkan keputusan presiden atau keppres terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK saat ini, yang akan berakhir pada 20 Desember 2023.
”Kita mau clear-kan dulu dengan MK karena putusan MK itu, kan, bisa ditafsirkan berbeda, kita clear-kan dulu seperti apa. Baru kita pertimbangkan, tapi kira-kira, kalau kita, ya, ikut MK-lah, kan tidak boleh menolak. Cuma seperti apa putusan MK itu terus masih kita lakukan pendalaman-pendalaman ke MK,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/5/2023).