Pemerintah Masih Belum Memutuskan Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK
Pascaputusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, pemerintah masih harus melakukan pendalaman ke MK apakah putusan itu berlaku untuk periode kepemimpinan KPK saat ini atau berikutnya.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan untuk mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Namun, pemerintah masih melakukan pendalaman sebelum menerbitkan keputusan presiden atau keppres terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK saat ini, yang akan berakhir pada 20 Desember 2023.
”Kita mau clear-kan dulu dengan MK karena putusan MK itu, kan, bisa ditafsirkan berbeda, kita clear-kan dulu seperti apa. Baru kita pertimbangkan, tapi kira-kira, kalau kita, ya, ikut MK-lah, kan tidak boleh menolak. Cuma seperti apa putusan MK itu terus masih kita lakukan pendalaman-pendalaman ke MK,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/5/2023).
Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan JuriArdiantoro juga meminta semua pihak menunggu apakah perpanjangan masa jabatan akan berlaku saat ini atau pada periode kepemimpinan KPK mendatang.
”Penjelasan pemerintah dari banyak pihak sudah cukuplah,” ujar Juri.
KSP juga meminta masyarakat menunggu apakah rencana pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK akan berlanjut atau dihentikan.
”Pokoknya pemerintah ngerti jadwal seluruh proses seleksi, proses pergantian lembaga-lembaga negara, jadi semua sudah disiapkan. Ya, kita tunggu saja. Sudah dibaca, sudah dicermati, kita tunggu langkah teknis pemerintah,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan sedang menyelesaikan proses pembentukan pansel calon pimpinan KPK yang diharapkan mulai bekerja pertengahan Juni 2023.
”Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan Pansel KPK. Jadi, sesuai UU KPK, itu masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun. Artinya, pimpinan KPK sekarang masa jabatannya akan berakhir nanti pada tanggal 20 Desember 2023,” ujar Mensesneg Pratikno melalui keterangan pers yang diunggah akun Youtube Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (24/5/2023).