logo Kompas.id
Politik & HukumPemerintah Masih Belum...
Iklan

Pemerintah Masih Belum Memutuskan Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK

Pascaputusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, pemerintah masih harus melakukan pendalaman ke MK apakah putusan itu berlaku untuk periode kepemimpinan KPK saat ini atau berikutnya.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
· 1 menit baca
Menkopolhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/5/2023).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Menkopolhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan untuk mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Namun, pemerintah masih melakukan pendalaman sebelum menerbitkan keputusan presiden atau keppres terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK saat ini, yang akan berakhir pada 20 Desember 2023.

”Kita mau clear-kan dulu dengan MK karena putusan MK itu, kan, bisa ditafsirkan berbeda, kita clear-kan dulu seperti apa. Baru kita pertimbangkan, tapi kira-kira, kalau kita, ya, ikut MK-lah, kan tidak boleh menolak. Cuma seperti apa putusan MK itu terus masih kita lakukan pendalaman-pendalaman ke MK,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/5/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000