Dugaan Kebocoran Putusan MK, Kapolri Buka Kemungkinan Penyelidikan
Jika kelak ditemukan unsur pidana, kepolisian akan mengambil langkah lebih lanjut.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo membuka kemungkinan penyelidikan atas dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materisistem pemilu. Jika nantinya ditemukan unsur pidana, polisi berjanji akan menindaklanjutinya.
Listyo mengungkapkan, sesuai arahan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, jika memungkinkan dilakukan penyelidikan untuk membuat terang peristiwa yang terjadi, Polri akan mendalami kasus tersebut agar menjadi jelas.
”Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana di dalamnya, kami akan mengambil langkah lebih lanjut,” kata Listyo seusai Rapat Koordinasi Nasional Sinergisitas Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Politik, Hukum, dan Keamanan untuk Menyukseskan Pemilu 2024 di Jakarta, Senin (29/5/2023). Rapat ini dihadiri pula oleh Mahfud MD.
Seperti diketahui, indikasi kebocoran itu terungkap dari pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana di akun media sosialnya. Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutus pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup dari yang berlaku saat ini sistem terbuka. Informasi tersebut diklaimnya diperolehnya dari orang yang kredibel, tetapi bukan hakim konstitusi.
Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Mahfud MD menegaskan bahwa kebocoran informasi terkait dengan putusan MK soal uji materi sistem pemilu adalah sesuatu yang salah. Ia sudah meminta MK mengusut pihak internalnya yang membocorkan informasi tersebut. ”Kalau (putusan MK) itu bocor, itu salah. Yang salah, satu, yang membocorkan yang di dalam (MK),” kata Mahfud
Ia sudah meminta MK mengusut pihak internalnya yang membocorkan informasi tersebut. Apabila putusan tersebut sudah dibacakan, harus disampaikan kepada publik agar tidak ada yang mengubah.
Menurut Mahfud, berdasarkan penjelasan MK, informasi itu hanya analisis orang luar MK yang melihat sikap para hakim. Sebab, sidang selanjutnya baru dilaksanakan secara tertutup pada besok lusa. Jadi, belum ada keputusan resmi dari majelis hakim.
Secara terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan, sesuai agenda persidangan terakhir uji materi sistem pemilu, penyerahan kesimpulan para pihak terkait pada 31 Mei. Setelah itu, baru diambil keputusan oleh majelis hakim dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) berdasarkan persidangan dan dokumen-dokumen perkara. ”Selanjutnya, kalau putusan sudah siap, akan diagendakan sidang pengucapan putusan. Begitu alurnya. Jadi, dibahas dalam RPH saja belum,” kata Fajar.
Ketua tim advokasi Partai Ummat Denny Indrayana (tengah) beserta tim advokasi Partai Ummat lainnya ketika menggelar konferensi pers di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, setelah menyerahkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024, Jumat (16/12/2022).
Denny Indrayana mengklaim informasi arah putusan tersebut harus dikawal dengan membawanya ke ruang publik.
”Ini bentuk advokasi publik agar MK tetap pada rel sebagai penjaga konstitusi. Jangan sampai MK menjadi lembaga politik pembuat norma undang-undang soal sistem pemilu,” tambahnya.