logo Kompas.id
Politik & HukumMK Sanggah Kecurigaan Putusan ...
Iklan

MK Sanggah Kecurigaan Putusan Uji Materi Sistem Pemilu

Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menegaskan kesimpulan para pihak untuk perkara uji materi sistem pemilu belum ada dan perkara itu belum dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, KURNIA YUNITA RAHAYU, YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
· 6 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/3/32023).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/3/32023).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menyanggah informasi yang menyebutkan bahwa MK akan memutus pemilihan umum legislatif dilaksanakan melalui sistem proporsional tertutup, tidak lagi menerapkan sistem proporsional terbuka. Sebab, perkara tersebut bahkan belum dibahas sama sekali dalam rapat permusyawarahan hakim konstitusi.

Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih, saat dihubungi, Minggu (28/5/2023), menegaskan bahwa isu yang beredar soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif tak benar. ”Karena kesimpulan para pihak untuk perkara tersebut belum ada dan perkara tersebut belum dibahas sama sekali dalam rapat permusyawaratan (RPH),” ujarnya.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000