logo Kompas.id
Politik & HukumSoal Johnny G Plate, Kejagung ...
Iklan

Soal Johnny G Plate, Kejagung Percaya Diri dengan Barang Bukti yang Dikantongi

Kejagung sudah beberapa kali melakukan penggeledahan di Kemenkominfo. Ada dokumen, surat, dan barang bukti elektronik yang disita untuk memperkuat barang bukti sebelumnya.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
Kejagung Umumkan Nilai Kerugian Korupsi BTS di Kemenkominfo Rp 8,32 Triliun
KOMPAS

Kejagung Umumkan Nilai Kerugian Korupsi BTS di Kemenkominfo Rp 8,32 Triliun

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung percaya diri dengan barang bukti yang sudah dikantongi terkait penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kemenkominfo. Kejagung mengeklaim sudah beberapa kali menggeledah kantor Sekretaris Jenderal Nasdem itu di Kemenkominfo untuk mencari alat bukti yang menguatkan penyidikan kasus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dihubungi, Kamis (18/5/2023), mengatakan, sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah diserahkan kepada penyidik Kejagung, hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 8,032 triliun. Dengan perkiraan kerugian negara yang sebesar itu, lanjutnya, Kejagung selaku aparat penegak hukum tentu tidak bisa mendiamkan kasus tersebut. Jika tidak ditetapkan sebagai tersangka, padahal ditemukan dua alat bukti yang sah, nanti Kejagung juga akan dihujat oleh masyarakat.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000