Soal Johnny G Plate, Kejagung Percaya Diri dengan Barang Bukti yang Dikantongi
Kejagung sudah beberapa kali melakukan penggeledahan di Kemenkominfo. Ada dokumen, surat, dan barang bukti elektronik yang disita untuk memperkuat barang bukti sebelumnya.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung percaya diri dengan barang bukti yang sudah dikantongi terkait penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kemenkominfo. Kejagung mengeklaim sudah beberapa kali menggeledah kantor Sekretaris Jenderal Nasdem itu di Kemenkominfo untuk mencari alat bukti yang menguatkan penyidikan kasus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dihubungi, Kamis (18/5/2023), mengatakan, sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah diserahkan kepada penyidik Kejagung, hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 8,032 triliun. Dengan perkiraan kerugian negara yang sebesar itu, lanjutnya, Kejagung selaku aparat penegak hukum tentu tidak bisa mendiamkan kasus tersebut. Jika tidak ditetapkan sebagai tersangka, padahal ditemukan dua alat bukti yang sah, nanti Kejagung juga akan dihujat oleh masyarakat.
”Kalau ada yang menganggap ini karena tahun politik, orang berpandangan seperti itu silakan saja. Kami tetap bekerja, dan tidak ada kaitan apa pun selain penegakan hukum,” katanya.
Pada Rabu (17/5/2023), Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kemenkominfo. Johnny, menteri perwakilan dari Partai Nasdem di Kabinet Indonesia Maju itu, ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai pengguna anggaran dan Menkominfo. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, dana yang digulirkan dalam proyek ini Rp 10 triliun, sedangkan kerugian keuangan negara Rp 8 triliun sekian (Kompas.id, Rabu 17/5/2023).
Setelah Johnny ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejagung menggeledah kantornya di Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu. Menurut Ketut, penggeledahan di Kemenkominfo itu sudah dilakukan beberapa kali. Khusus untuk penggeledahan terakhir, Kejagung menyita dokumen, surat, dan barang bukti elektronik untuk memperkuat barang bukti sebelumnya.
”Kami sudah banyak kali menggeledah, sejak sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Penggeledahan di Kemenkominfo itu sudah dilakukan beberapa kali. Khusus untuk penggeledahan terakhir, Kejagung menyita dokumen, surat, dan barang bukti elektronik.
Ia menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny akan ditahan selama 20 hari. Masa penahanan bisa diperpanjang sesuai dengan aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selama tersangka ditahan, Kejagung akan menyidik perkara serta membuat berkas penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Pengadilan yang akan memeriksa dan memutus perkara dugaan korupsi tersebut.
”Komitmen Kejagung tinggi terhadap kasus yang merugikan keuangan negara dalam jumlah banyak ini. Kami akan tuntaskan,” lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Johnny G Plate yang dilakukan oleh Kejagung harus dipahami sebagai hal yang sesuai hukum, tetapi juga keharusan hukum. Menurut dia, kasus ini sudah cukup lama digarap oleh Kejagung dengan sangat hati-hati.
”Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejagung tidak akan menjadikan siapa pun sebagai tersangka,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu malam.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut, jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat, tetapi penegakan hukum masih ditunda-tunda dengan alasan kondusivitas politik, hal itu justru bertentangan dengan hukum. Maka, ketika sudah cukup dua alat bukti, sudah saatnya status hukumnya ditingkatkan.
”Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal,” katanya.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong menuturkan, Kemenkominfo menghormati dan menaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS Bakti.
”Di tengah proses hukum yang ada, Kemenkominfo akan tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya melalui pesan singkat.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong menuturkan, Kemenkominfo menghormati dan menaati segala proses hukum yang berjalan.
Pembuktian
Pengajar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana, berpandangan, aparat penegak hukum seharusnya tidak banyak berbicara di depan publik. Dua hari sebelum penetapan tersangka, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa belum ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka. Namun, nyatanya, dua hari setelah pernyataan itu, Johnny ditetapkan juga sebagai tersangka.
”Jangan-jangan pernyataan dua hari sebelumnya itu untuk mengecoh saja,” ucapnya.
Ganjar juga mengkritik kebiasaan buruk yang kerap dilakukan aparat penegak hukum dalam kasus di Kejagung. Menurut dia, Kejagung kerap memeriksa seseorang sebagai saksi, tetapi setelah itu langsung menetapkannya sebagai tersangka. Secara teori hukum, hal ini adalah praktik buruk karena orang ke depan akan takut jika dipanggil sebagai saksi. Padahal, keterangan saksi dalam mengusut kasus pidana adalah sesuatu yang penting.
”Dalam KUHAP disebut bahwa saksi boleh memberikan keterangan tanpa didampingi oleh penasihat hukum, sementara tersangka harus didampingi penegak hukum. Jangan sampai kebiasaan buruk ini dilanjutkan karena bisa membuat saksi takut memberikan keterangan. Jika dilanjutkan, ini juga bisa membuat orang mudah menuding bahwa ada agenda lain di luar penegakan hukum,” paparnya.
Setelah Johnny ditetapkan sebagai tersangka, menurut Ganjar, Kejagung hanya perlu membuktikan kinerjanya dalam penegakan hukum. Jika memang tindak pidana korupsi itu ada, buktikan saja dalam penuntutan di persidangan. Pada akhirnya, tudingan yang menyebut bahwa penegakan hukum ini politis akan dapat ditepis dengan proses penegakan hukum yang benar dengan bukti yang valid dan kuat.
”Lurus saja dalam proses penegakan hukum, buktikan. Masyarakat juga harus percaya kepada kejaksaan agar tidak dituding ini agenda politik untuk menyandera, membungkam, atau mematahkan lawan,” katanya.