Sembilan Jam Diperiksa Kejaksaan, Menkominfo Dicecar 51 Pertanyaan
Menkominfo Johnny G Plate diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Menkominfo untuk kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memberi keterangan kepada wartawan setelah diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate diperiksa oleh Kejaksaan Agung sekitar sembilan jam. Johnny diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsipenyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 sampai 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.
Seusai diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Johnny mengatakan, ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung terkait dengan permasalahan hukum pembangunan BTS 4G Kominfo.
”Saya telah memberikan keterangan-keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik di Kejagung. Pernyataan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab karena itu memang aturannya. Secara khusus yang terkait dengan tugas, fungsi, kewenangan sebagai Menkominfo,” kata Johnny di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Meskipun demikian, kata Johnny, apabila Kejagung masih membutuhkan keterangan lagi, sebagai bentuk warga negara yang baik dan pimpinan kementerian pembantu presiden di bidang Kominfo, ia akan tetap menghormati dan memenuhinya. Ia berharap, proses ini akan berlangsung dan berjalan dengan baik serta selesai pada waktunya.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate meninggalkan Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, setelah diperiksa oleh penyidik, Selasa (14/2/2023).
Hal itu bertujuan agar pembangunan infrastruktur teknologi informasi komunikasi dan pembangunan infrastruktur digital untuk kepentingan layanan bagi masyarakat, pemerintahan pusat dan daerah, usaha-usaha, serta perekonomian dapat terus dilanjutkan.
Johnny mengungkapkan, ia tidak bisa hadir ketika dipanggil pada 9 Februari 2023 karena ada tugas kenegaraan yang tidak bisa ditinggal. Pada 8-9 Februari, ia berada di Medan, Sumatera Utara, dalam rangka konferensi hari pers nasional. Johnny harus mendampingi presiden pada 9 Februari.
Pada Senin (13/2), Johnny mewakili Presiden pada rapat kerja bersama Komisi I DPR dalam rangka revisi kedua Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi, mengatakan, ada 51 pertanyaan yang disampaikan kepada Johnny. Semuanya dijawab dengan baik dan kooperatif. Johnny dipanggil sebagai saksi karena kapasitasnya selaku Menkominfo untuk mengetahui sejauh mana pengawasan pengendalian kegiatan Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah tanggungjawabnya.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) hendak memberi keterangan kepada wartawan setelah diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
“Kita juga memeriksa dan mendalami fungsi dan tugas beliau selaku pengguna anggaran (PA). Tentunya kita mendalami terkait dengan evaluasi pertanggungjawaban dan perencanaan mengingat selaku PA, beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya,” kata Kuntadi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Johnny membawa sejumlah dokumen. Kejagung sudah memiliki dokumen tersebut dan dilakukan pencocokan. Kejagung juga belum menetapkan tersangka terhadap Johnny karena masih proses pendalaman.
Selain Johnny, Kejagung memeriksa lima saksi lainnya. Mereka adalah K selaku Direktur PT Elabram System, DA selaku pihak swasta, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom, dan WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia. Mereka diperiksa untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Kuntadi menambahkan, selain memeriksa saksi, Kejagung juga menggeledah kantor PT Solitech Media Sinergy dan PT Paradita Infra Nusantara yang merupakan konsultan Bakti. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian pada kasus yang tengah berjalan.
PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka MA atau Mukti Ali (MA), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment yang ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Kemkominfo dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kemkominfo.
Saat ini, Kejagung belum bisa mengetahui kerugian atas kasus ini karena masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk proses penghitungan.
Dalam kasus ini, kata Kuntadi, Kejagung juga sudah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangannya. Beberapa rekening yang terkait dengan kasus ini juga sudah diblokir. Kejagung juga sedang mengembangkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kejagung juga sudah memeriksa dua kali adik Johnny, Gregorius Alex Plate. Gregorius diperiksa selaku pihak swasta. Kuntadi mengatakan, Gregorius diperiksa beberapa kali, tetapi kapasitasnya masih sebagai saksi. Ia didalami hubungannya dengan Johnny yang saling terkait dalam kasus ini.
Gregorius diketahui tidak memiliki jabatan tertentu di Bakti Kominfo. Kejagung juga belum mencekal Gregorius karena dianggap belum perlu.