Penahanan Menkominfo Johnny G Plate, Istana: Tidak Ada Urusan Politik
Istana menegaskan bahwa penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi murni penegakan hukum.
Oleh
NINA SUSILO, NIKOLAUS HARBOWO, IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pihak Istana menegaskan bahwa proses hukum terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate tidak berkaitan dengan politik. Penetapan politikus Partai Nasdem itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kemenkominfo murni urusan penegakan hukum.
”Pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan memercayakan profesionalitas aparat penegak hukum dalam bekerja. Kita serahkan pada proses hukum,” tutur Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardhani secara tertulis, Rabu (17/5/2023).
Rabu siang, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka kepada Johnny G Plate atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kemenkominfo. Setelah diperiksa sekitar tiga jam, Johnny langsung ditahan.
Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu banyak berspekulasi.
Jaleswari menegaskan, proses penahanan Johnny tak ada sangkut pautnya dengan urusan politik. ”Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu banyak berspekulasi,” ujarnya.
Secara terpisah, Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin menyampaikan, proses hukum yang dijalani Johnny murni terkait dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Menkominfo. ”Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini bukan pertama kali terjadi atau bukan untuk sepekan dua pekan lalu. Tidak. Kasus ini sudah berjalan cukup lama, bahkan kita pernah mendengar tentang pengembalian dana sekitar Rp 500 juta dari adik Pak Johnny G Plate,” tuturnya.
Ngabalin menambahkan, Presiden tidak akan memberikan keistimewaan, apalagi mengintervensi penanganan kasus hukum. Dia juga meminta supaya kasus ini tidak dikaitkan dengan pemilu atau politik.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kemenkominfo, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka. Kelimanya adalah Anang Achmad Latief, Direktur Utama Bakti Kemenkominfo; Galumbang Menak S, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia; Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy; dan Mukti Ali, Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment.
Johnny G Plate sudah tiga kali diperiksa penyidik Kejagung. Pertengahan Februari lalu, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami tugas dan fungsi sebagai pengguna anggaran. Sebulan kemudian, dia diperiksa kembali.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi saat itu mengatakan, materi yang didalami terkait peran adik Johnny, Gregorius Alex Plate, yang menerima uang dari proyek Bakti Kemenkominfo. Alex disebut telah mengembalikan uang Rp 534 juta kepada penyidik yang diakui berasal dari Bakti Kemenkominfo.
Sudah diingatkan
Jaleswari menambahkan, penahanan Johnny Plate bukan hal yang diharapkan bersama. Apalagi, lanjutnya, pada banyak kesempatan, Presiden telah mengingatkan semua jajarannya untuk bekerja dengan benar dan hati-hati.
Mengenai penggantian Menkominfo, Ngabalin menyatakan belum mengetahuinya. Namun, dia memastikan Presiden tidak bisa ditekan siapa pun dalam penetapan tersangka kasus ini. Demikian pula dalam hubungan Presiden Jokowi dan Partai Nasdem diyakini masih berlangsung seperti biasa.
”Pak Jokowi bertemu dengan Pak Surya Paloh, dengan ketua umum partai mana pun, biasa saja, baik mau oposisi sekalipun tidak ada masalah. Dan, seperti kita lihat biasa saja, cuma menjelang pemilu kan biasa panas-panas begitu normal, lha,” ujarnya.
Tak berdampak
Saat ini, Johnny telah didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPR dari Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur I. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, status tersangka pada Johnny tidak berdampak pada pencalonannya sebagai caleg Nasdem Dapil NTT I. Syarat pencalonan baru akan terdampak ketika caleg sudah dijatuhi vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
”Kalau masih proses-proses awal, ya, tidak sampai membatalkan syarat calon. Jadi, sekali lagi, bagi para pihak atau orang yang diajukan sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Namun, lanjutnya, KPU tidak melarang jika Nasdem akan mengganti Johnny. Penggantian bisa dilakukan di masa pencermatan daftar caleg sementara (DCS) dan pencermatan (daftar caleg tetap) DCT berdasarkan keputusan dari pimpinan parpol tingkat pusat.