Dewas KPK Segera Umumkan Hasil Klarifikasi Pemberhentian Endar Priantoro
Pimpinan KPK berharap Dewan Pengawas tidak terlalu lama menyampaikan hasil klarifikasi terkait pemberhentian Endar sebagai direktur penyelidikan ke publik. Sebab, semua pemimpin KPK sudah diklarifikasi Dewas.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK segera mengumumkan hasil klarifikasi terkait kasus pemberhentian Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar berharap Dewas KPK mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan pengaduannya.
Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada 4 April 2023 setelah diberhentikan sebagai direktur penyelidikan. Dewas telah mengklarifikasi soal laporan itu dari kelima pimpinan KPK, Cahya, dan Endar.
Saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/5/2023), anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menyatakan bahwa Dewas akan segera mengumumkan hasil klarifikasi yang mereka lakukan. ”Semoga secepatnya (diumumkan hasil klarifikasi kepada publik),” kata Haris.
Saat ditanya apakah hasil klarifikasi akan diumumkan pada pekan depan, Haris hanya menjawab semoga. Ia tidak memberikan kepastian waktu pengumuman.
Sementara itu, anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyatakan, proses klarifikasi laporan Endar masih berlangsung, termasuk laporan terkait dengan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Saat dihubungi, Endar berharap Dewas akan memberikan rekomendasi sesuai dengan pengaduannya. Namun, ia tidak menjelaskan lebih detail. Adapun Endar melaporkan Firli dan Cahya karena ingin mencari pihak yang independen untuk menguji apakah keputusan pemberhentian dirinya sebagai direktur penyelidikan sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK.
Menurut Endar, pemberhentian dirinya sebagai direktur penyelidikan tidak wajar. Dalam pertimbangan di surat keputusan pemberhentiannya hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksanaan tugas, sedangkan waktu pelaksanaan tugas tidak diatur sampai tahun berapa. Selain itu, perpanjangan masa tugasnya sudah ada sebelum surat keputusan pemberhentian tersebut ada.
Untuk diketahui, surat tugas Endar berakhir 31 Maret 2023. Namun, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sudah memperpanjang surat tugasnya terhitung mulai 29 Maret 2023 sampai dengan 31 Maret 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap Dewas KPK tidak terlalu lama menyampaikan hasil klarifikasi kepada publik. Alexander mengungkapkan, semua pemimpin KPK sudah diklarifikasi terkait dengan pemberhentian Endar sebagai direktur penyelidikan.
Apalagi, pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah menyetujui laporan Endar dalam rapat pleno untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Alexander mengatakan, KPK sudah mempelajari surat dari ORI dan menjawabnya melalui Biro Hukum.
”Tentu dengan mempertimbangkan antara lain bahwa kasus tersebut, apa yang dilaporkan Saudara Endar ke ORI itu pada saat yang bersangkutan sudah berjalan prosesnya di Dewan Pengawas,” kata Alexander.