Brigjen Endar, Dewan Pengawas, dan Relasi Polri-KPK
Brigjen (Pol) Endar Priantoro melaporkan Ketua dan Sekjen KPK ke Dewan Pengawas KPK. Bagaimana duduk soal polemik pemberhentian Endar dari posisi Direktur Penyelidikan KPK? Ada apa dengan relasi KPK dan Polri?
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
Pada Selasa (4/4/2023) siang, Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro menyambangi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Setelah beberapa hari terakhir ada ”keriuhan” terkait posisinya sebagai Direktur PenyelidikanKPK, ia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas KPK.
Endar melaporkan mereka terkait dengan pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Ia melihat ada yang tidak wajar dalam keputusan pemberhentian tersebut. Di Kantor Dewas KPK, ia bertemu Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Bersama dengan laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli dan Cahya, ia melampirkan dokumen pendukung, seperti surat jawaban dan surat tugas perpanjangan dari Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Ia juga membawa salinan pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Cahya dan surat penghadapan dari KPK ke Polri yang ditandatangani Firli. ”Saya menceritakan tentang peristiwanya sedikit dengan Ketua Dewas sebagai bahan informasi awal. Pengaduan saya sudah diterima. Kita tinggal menunggu proses dari Dewas,” kata Endar seusai melapor.
Ia meyakini, Dewas akan bekerja independen menangani persoalan ini. Endar mengaku melapor ke Dewas untuk menguji apakah keputusan rapat pimpinan sesuai pertimbangan rapim dan kode etik atau tidak. Ia melihat ada yang tidak wajar dalam keputusan pemberhentiannya.
Saat ditanya terkait apa ketidakwajaran yang menjadi dasar laporan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkannya, Endar menduga ada pelanggaran kode etik seperti terkait menjunjung sinergi yang harmonis dengan instansi lain, akuntabilitas, dan profesionalitas. Namun, ia enggan menjelaskannya lebih detail.
Melalui laporan ini, Endar ingin melihat apakah proses di lingkup internal KPK sesuai dengan ketentuan atau tidak. Sebab, Kapolri sudah mengeluarkan perpanjangan tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Selain itu, ia juga akan menguji ketentuan kelembagaan di KPK.
Endar tetap datang ke KPK atas perintah Kapolri agar tetap melaksanakan tugas di KPK. Hal itu berdasarkan surat perintah tugas tertanggal 29 Maret 2023. Adapun surat tugas Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK berakhir 31 Maret 2023. Surat perpanjangan Kapolri terhitung mulai 29 Maret 2023 sampai dengan 31 Maret 2024.
Surat itu merupakan jawaban atas surat dari pimpinan KPK tertanggal 11 November 2022. Saat itu, Firli mengusulkan pembinaan karier serta promosi kepada Endar dan Deputi Penindakan Karyoto. Berdasarkan rapat dewan pembinaan jabatan Polri, Karyoto diangkat menjadi Kepala Polda Metro Jaya dan Endar diperpanjang di KPK. Sebab, slot jabatan untuk Endar belum tersedia.
”Sehingga memang pembinaan karier kami (saya) diperpanjang di sini dengan melihat bahwa Kapolri, Polri, pada dasarnya ingin mendukung penguatan KPK dalam rangka penguatan personel. Itu komitmen Polri. Intinya Polri akan mendukung tugas-tugas KPK,” kata Endar.
Menurut Endar, surat perintah penugasan terhadap dirinya dibuat Kapolri setiap setahun sekali untuk masa satu tahun. Perintah tersebut tidak berdasarkan usulan dari KPK. Selama ini, ia juga tidak pernah mendapatkan informasi apa pun terkait rencana akan diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Endar mengaku belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Pada 31 Maret 2023, Endar menerima SK yang diserahkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Cahya, dan beberapa pejabat lain. Endar ditunjukkan SK pemberhentian dan penghadapan ke Polri. Namun, ia tidak menerima SK tersebut sebelum ada perintah dari Kapolri.
Selain melapor ke Dewas KPK, Endar juga akan melakukan pengujian melalui mekanisme hukum lain. Ia berencana akan melapor ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Saat ditanya, apakah pemberhentiannya terkait dengan penanganan perkara Formula E Jakarta E-Prix pada Juni 2022, Endar tidak mau bicara soal itu.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mendukung langkah Endar melaporkan dugaan pelanggaran etik Firli dan Cahya kepada Dewas. Yudi berharap Dewas menuntaskan permasalahan ini secepatnya dengan memeriksa pimpinan dan Sekjen KPK. Kegaduhan yang ditimbulkan akibat kebijakan kontroversial pimpinan KPK akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap KPK semakin berkurang dan terus berlanjut.
Saat dikonfirmasi, Tumpak membenarkan telah menerima laporan dari Endar. Dewas masih mempelajari laporan tersebut. Kompas sudah meminta tanggapan kepada Firli dan Cahya terkait laporan Endar tersebut, tetapi tidak direspons. Sebelumnya, Cahya mengatakan, masa tugas Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023. KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023.
KPK telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri terhadap Endar dan Karyoto. Menurut Cahya, hal itu untuk peningkatan karier ataupun kompetensi setiap pegawai guna memberikan kontribusi bagi masyarakat, bangsa, dan negara melalui tugas dan fungsi barunya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Endar ke Polri dilakukan secara kolektif kolegial. ”Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan,” kata Ali.
Ia menegaskan, narasi yang dibangun oleh pihak tertentu, yakni seolah-olah diputuskan oleh salah satu unsur pimpinan saja, adalah salah besar. Keputusan didasari masa penugasan dari Polri berakhir per 31 Maret 2023.
KPK tidak mengajukan perpanjangan, tetapi sebagai apresiasi atas pengabdian Endar, maka diajukan promosi jabatan sebagai direktur penyelidikan di Polri. Surat usulan tersebut sudah disampaikan sejak empat bulan sebelum habis masa penugasan, tepatnya diajukan KPK pada November 2022.
Ali mengungkapkan, rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK. Dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat di tingkat internal adalah hal yang biasa. Itu menjadi ciri khas KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK.
”Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika. Di situlah kekayaan khazanah KPK, beda berpendapat itu baik untuk memastikan pengambilan keputusan akhir akan matang dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ali.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai polemik pemberhentian Endar muncul karena ada persoalan hubungan Polri dengan KPK serta pola komunikasi. Ia menjelaskan, Polri sebagai pihak pengaju hanya mengusulkan dan sifatnya tidak mengikat. KPK sebagai lembaga yang independen dan mandiri memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan personel Polri yang akan digunakan.
Terkait pola komunikasi, kata Sugeng, ada persoalan serius yang macet karena ada alasan tertentu, seperti kepentingan tiap-tiap lembaga. Hal itu harus dijelaskan secara terbuka baik oleh KPK maupun Polri. Ketua KPK dan Kapolri juga harus duduk bersama untuk mengatasi kemacetan komunikasi ini.