Kapolri Perpanjang Penugasan Brigjen Endar, Pimpinan KPK Tetap Kembalikan ke Polri
Masa tugas Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK berakhir 31 Maret 2023. KPK menunjuk Ronald Worotikan dari Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi sebagai Pelaksana Tugas Direktur Penyelidikan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah menerima surat dari Polri tertanggal 29 Maret 2023. Surat tersebut terkait jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Berdasarkan surat perintah yang diperoleh Kompas, Listyo memerintahkan Endar untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
”Berdasarkan keputusan dari rapat pimpinan di KPK, memberhentikan dengan hormat Pak Direktur Lidik (Endar) karena memang per 31 (Maret 2023) telah selesai masa tugasnya dan belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan. Tidak ada permintaan perpanjangan kepada pihak Polri,” kata Ali di Jakarta, Senin (3/4/2023).
Ali membenarkan adanya surat pembinaan karier Endar dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Karyoto untuk promosi di Polri. Namun, belum ada usulan dari KPK untuk perpanjangan masa tugas. Ia menjelaskan, usulan perpanjangan masa tugas setiap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK harus dengan evaluasi dan mekanisme dari atasannya langsung.
”Semua PNS yang dipekerjakan di KPK pasti ada usulan. Ada proses melalui SDM (sumber daya manusia), kemudian nanti dibawa Kesekjenan ke masing-masing instansi. Di sana baru ada surat kembali masuk ke sini (KPK) bahwa disetujui dilakukan perpanjangan,” kata Ali.
Sebagai pengganti Endar, KPK menunjuk Ronald Worotikan dari Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi sebagai Pelaksana Tugas Direktur Penyelidikan KPK.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa membenarkan bahwa masa tugas Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK telah berakhir. KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. ”Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,” kata Cahya melalui keterangan tertulis.
Sebelumnya, KPK telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri terhadap Endar dan Karyoto. Adapun Inspektur Jenderal Karyoto sudah mengemban tugas baru sebagai Kepala Polda Metro Jaya.
Menurut Cahya, hal itu untuk peningkatan karier ataupun kompetensi setiap pegawai guna memberikan kontribusi bagi masyarakat, bangsa, dan negara melalui tugas dan fungsi barunya. KPK menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam memberantas korupsi, khususnya melalui strategi penindakan.
Cahya mengatakan, strategi ini terus mengoptimalkan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang efektif dan tidak pandang bulu. Hal itu bertujuan memberikan efek jera bagi para pelakunya sekaligus mengoptimalkan pengembalian aset sebagai pemasukan bagi kas negara. ”Melalui jabatan barunya kini ataupun nanti, KPK tentu berharap dapat terus menyebarluaskan nilai-nilai integritas di lingkungan tugas barunya sekaligus simpul penguat kerja sama kelembagaan KPK dan Polri,” kata Cahya.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, terkait Brigjen (Pol) Endar Priantoro, Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo telah berkirim surat kepada KPK untuk memperpanjang yang bersangkutan sebagai Direktur Penyidikan KPK.
"Dari hasil sidang Wanjak (Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan) memutuskan Brigjen EP tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyidikan KPK. Jadi, surat ini sudah dikirimkan, surat ini menjawab surat dari KPK," kata Ahmad, dalam konferensi pers, Senin.
Ahmad menerangkan, sebelumnya, surat yang dikirimkan KPK kepada Polri didasarkan pada surat perintah pada tahun 2022 yang menerangkan bahwa surat penugasan terhadap Endar akan habis pada 1 April 2023. Surat tersebut, menurut Ahmad, tidak menyebutkan bahwa Endar diberhentikan, melainkan masa tugasnya yang berakhir dan mengembalikannya ke Polri dengan ucapan terima kasih.
Oleh karena itu, pada 29 Maret 2023, Polri membuat surat kepada KPK yang berisi penugasan untuk memperpanjang Endar dalam jabatan tersebut. "Tapi, sebelum ini berakhir, Polri juga menyurati bahwa saudara EP diperpanjang (penugasannya di KPK)," ujar Ahmad.
Terkait dengan sudah adanya pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK yang baru, Ahmad tidak menanggapinya. Menurut Ahmad, ia akan mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan terlebih dahulu. Namun Ahmad menegaskan bahwa antara KPK dengan Polri tidak ada polemik dan ini merupakan persoalan administratif.
"Jadi kita akan komunikasikan kembali. Tapi yang jelas, saat ini Brigjen (Pol) EP ada di KPK. Jangan teraduk aduk seperti itu. Hubungan dan kerjasama Polri dengan KPK sangat baik," terang Ahmad.
Pemerhati kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, mengatakan, KPK dan Polri adalah dua instansi yang berbeda. Karena itu, keduanya harus berkoordinasi ketika KPK membutuhkan penyidik dari Polri.
”Kalau sekarang KPK mengembalikan Direktur Penyelidikan, itu sebenarnya kebutuhan KPK. Kalau KPK sudah tidak membutuhkan, kan, tidak menjadi masalah,” kata Bambang.
Ia menjelaskan, anggota kepolisian yang ditugaskan harus disesuaikan dengan kebutuhan KPK. Ketika Endar dikembalikan, maka Kapolri seharusnya menawarkan penyidik lain dan tidak bisa memaksakan kehendaknya pada KPK. ”Jadi aneh ketika Kapolri mempertahankan (Endar). Ini, kan, seolah-olah Kapolri ingin mengintervensi KPK,” katanya.
Bambang mempertanyakan alasan Kapolri ingin mempertahankan Endar di KPK. Sebab, di kepolisian banyak tersedia penyidik.
Catatan: Pada pukul 18.30, tulisan diperbaharhui, ada tambahan pernyataan dari Polri