Ombudsman Mulai Periksa Laporan Malaadministrasi Pemberhentian Endar Priantoro
Mulai minggu ini, Ombudsman akan memeriksa dan memanggil sejumlah pihak di antaranya dari KPK, Polri, dan Badan Kepegawaian Negara.
Oleh
Mis Fransiska Dewi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman Republik Indonesia telah menyetujui laporan mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro, terkait malaadministrasi pemecatannya tanpa alasan yang jelas. Mulai minggu ini, Ombudsman akan memeriksa dan memanggil sejumlah pihak, di antaranya dari KPK, Kepolisian Negara RI, dan Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan, laporan Endar sudah disetujui pimpinan dalam rapat pleno untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan oleh Keasistenan Utama 6 yang ia pimpin.
”Teknisnya sudah dikoordinasikan. Mulai dari pemanggilan para pihak dari instansi-instansi terkait lain, sebelum nanti berlanjut dengan pihak terlapor,” kata Robert, Selasa (2/5/2023).
Endar sebelumnya datang mengadu ke Ombudsman RI pada Senin (17/4/2023). Dalam pengaduan tersebut, Endar merasa menjadi obyek perbuatan administrasi negara yang dinilai tidak sesuai dilakukan oleh ketua KPK Firli Bahuri yang memecatnya tanpa alasan yang jelas.
Teknisnya sudah dikoordinasikan. Mulai dari pemanggilan para pihak dari instansi-instansi terkait lain, sebelum nanti berlanjut dengan pihak terlapor.
Tunggu empat laporan
Kuasa Hukum Endar, Rakhmat Mulyana, menyebutkan, pihaknya saat ini masih menunggu empat hasil laporan yang telah dibuat. Laporan tersebut adalah laporan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentian tidak wajar, laporan keberatan administasi ke KPK, laporan malaadministrasi ke Ombudsman RI, dan laporan terkait penyalahgunaan wewenang oleh Sekretaris Jenderal KPK dan Kepala Sumber Daya Manusia KPK ke Polda Metro Jaya.
Laporan ke Dewan Pengawas, kata Rakhmat, Endar diagendakan akan mengklarifikasi permasalahannya pada 8 Mei 2023. Sementara perihal keberatan administrasi surat keputusan yang dikeluarkan Sekjen KPK kepada Endar, Rakhmat menyebut, 5 Mei 2023 seharusnya sudah ada jawaban karena telah diajukan sejak 26 April 2023.
Jika keberatan adminitrasi ditolak, pihak Endar akan mengajukan banding dan membawa kasus ini ke Presiden sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Saat ini kami tinggal nunggu laporan, sementara materi sudah dipersiapkan. Kalau keberatan administrasi ditolak, kami sudah siapkan materi banding. Jika banding juga ditolak, kami ke PTUN.
”Saat ini kami tinggal nunggu laporan, sementara materi sudah dipersiapkan. Kalau keberatan administrasi ditolak, kami sudah siapkan materi banding. Jika banding juga ditolak, kami ke PTUN,” ujar Rakhmat lagi.
Lebih jauh Rakhmat mengutarakan, Endar akan terus memperjuangkan kejelasan nasibnya karena kliennya itu hanya ingin kebenaran terungkap. ”Bukan masalah ditempatkan kembali sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dia ikhlas ditempatkan di mana saja sebagai Polri. Hanya saja pemberhentian KPK ini cacat secara formil dan meteril,” tutur Rahmat.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan, langkah hukum yang ditempuh Endar merupakan hak pribadinya. ”Kami menghormati hak Brigjen Endar dan kami juga menghormati KPK serta instansi-instansi yang dilapori beliau. Biarlah kewenangan memutuskan ada pada instansi-instansi yang dilapori. Untuk exercise hukum, boleh-boleh saja,” ujar Poengky.
Kompas telah menghubungi Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean, tetapi tidak direspons.