logo Kompas.id
Politik & HukumRUU Perampasan Aset Belum...
Iklan

RUU Perampasan Aset Belum Ditindaklanjuti, Komitmen DPR Dipertanyakan

Pimpinan DPR belum membacakan surat presiden berisi usulan pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana pada rapat paripurna pertama Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, Selasa pagi.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
Ketua DPR Puan Maharani (kedua dari kanan) beserta Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri), Lodewijk F Paulus (kedua dari kiri), dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) berbincang sebelum rapat paripurna dimulai di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Ketua DPR Puan Maharani (kedua dari kanan) beserta Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri), Lodewijk F Paulus (kedua dari kiri), dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) berbincang sebelum rapat paripurna dimulai di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dipertanyakan. Pasalnya, surat presiden yang berisi usulan pembahasan bersama RUU Perampasan Aset belum juga ditindaklanjuti. Padahal, RUU tersebut merupakan salah satu instrumen untuk mengefektifkan pemberantasan korupsi.

Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (surpres) berisi pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana kepada pimpinan DPR pada 4 Mei 2023. Pemerintah mengharapkan DPR segera menindaklanjuti usulan pembahasan RUU tersebut begitu memasuki masa persidangan setelah reses.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000