RUU Perampasan Aset Belum Ditindaklanjuti, Komitmen DPR Dipertanyakan
Pimpinan DPR belum membacakan surat presiden berisi usulan pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana pada rapat paripurna pertama Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, Selasa pagi.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Ketua DPR Puan Maharani (kedua dari kanan) beserta Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri), Lodewijk F Paulus (kedua dari kiri), dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) berbincang sebelum rapat paripurna dimulai di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dipertanyakan. Pasalnya, surat presiden yang berisi usulan pembahasan bersama RUU Perampasan Aset belum juga ditindaklanjuti. Padahal, RUU tersebut merupakan salah satu instrumen untuk mengefektifkan pemberantasan korupsi.
Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (surpres) berisi pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana kepada pimpinan DPR pada 4 Mei 2023. Pemerintah mengharapkan DPR segera menindaklanjuti usulan pembahasan RUU tersebut begitu memasuki masa persidangan setelah reses.
Namun, hingga pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (16/5/2023), DPR belum menindaklanjuti surpres tersebut. Surpres usulan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dibacakan di rapat paripurna pertama di Masa Persidangan V dengan alasan belum dibahas di rapat pimpinan DPR.
Semestinya DPR segera membahas RUU Perampasan Aset karena regulasi itu sangat dibutuhkan untuk efektivitas pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya, khususnya dari aspek pengembalian aset hasil kejahatan.
Ketua DPR Puan Maharani, saat ditemui usai pembukaan masa persidangan, mengatakan, DPR memang sudah menerima surpresnya. Namun, masih ada mekanisme yang harus dilalui sebelum akhirnya surpres dibacakan di rapat paripurna terdekat. ”Jadi, nanti akan kami bahas sesuai dengan mekanisme. Mekanisme, kan, ada yang harus dibahas dulu. Jadi memang dalam pembukaaan pidato ketua DPR di masa sidang (surpres) tidak akan dibacakan karena belum masuk dalam mekanisme,” ujarnya.
Meski demikian, Puan berjanji, jika RUU Perampasan Aset sudah mulai masuk tahap pembahasan, prosesnya akan berjalan cepat, tetapi tetap hati-hati dan membuka ruang partisipasi publik. ”Nanti kami akan bahas sesuai dengan mekanisme yang ada,” ucapnya.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mempertanyakan komitmen DPR karena tidak segera menindaklanjuti usulan pemerintah untuk membahas bersama RUU Perampasan Aset. Semestinya DPR segera membahas RUU Perampasan Aset karena regulasi itu sangat dibutuhkan untuk efektivitas pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya, khususnya dari aspek pengembalian aset hasil kejahatan.
”RUU ini tidak otomatis akan mengembalikan situasi dari korup menjadi tidak korup, tidak. Tetapi, instrumen ini sangat penting sebagai regulasi yang efektif memberantas korupsi dan tindak pidana lain, khususnya tindak kejahatan ekonomi,” ujarnya.
Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Zaenur Rohman memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penolakan terhadap revisi UU KPK, di Tugu Yogyakarta, Selasa (17/9/2019). Aksi itu dilakukan bersama Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta.
Presiden, lanjut Zaenur, sudah mengirim surpres. Artinya, eksekutif sebagai pembentuk UU bersama DPR sudah menunjukkan itikad baik untuk segera membahas RUU krusial tersebut. Karena itu, jika RUU itu tidak segera dibahas, kesempatannya akan hilang dan harus menunggu lebih lama lagi.
”Kalau terjadi sampai seperti itu, yang dibahas selama ini kembali jadi titik nol. Padahal, sudah ada pembahasan di pemerintah dan itu sangat disayangkan. Jadi harus segera dibahas dan dituntaskan,” tuturnya.
Zainur juga mengingatkan agar partisipasi publik dalam pembahasan rancangan regulasi itu dapat dibuka seluas-luasnya. DPR dan pemerintah harus mampu menyerap aspirasi yang bersifat partisipatif dari seluruh lapisan masyarakat. ”DPR harus belajar dari kasus UU Cipta Kerja bahwa meaningfull participation punya arti yang penting bagi legitimasi UU,” kata Zaenur.
Kemungkinan dibahas di pansus
Ditemui secara terpisah, Ketua Komisi III DPRBambang Wuryanto menjelaskan, biasanya surpres dibacakan pada rapat paripurna terdekat setelah surpres tersebut diterima pimpinan DPR. ”Jadi kalau hari ini belum dibacakan mungkin hari Jumat nanti akan dibacakan,” tuturnya.
HENDRA AGUS SETYAWAN
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (kanan) bersama Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2) 2023).
Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, setelah dibacakan di rapat paripurna, usulan RUU itu kemudian akan dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) atau rapat konsultasi pengganti Bamus. Dalam rapat yang diikuti pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi itu akan diputuskan alat kelengkapan DPR yang ditunjuk untuk melakukan pembahasan bersama pemerintah.
Jika dilihat dalam surpres, Presiden menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mewakili pemerintah membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR. Mereka yang ditugaskan mewakili pemerintah itu merupakan mitra Komisi III DPR.
Namun, menurut Bambang, RUU Perampasan Aset juga membahas pengelolaan aset dan keuangan yang berarti berkaitan pula dengan Kementerian Keuangan. Sementara Kementerian Keuangan merupakan mitra Komisi XI DPR.
Oleh karena itu, Bambang memperkirakan, RUU Perampasan aset akan dibahas oleh panitia khusus (pansus) lintas komisi. ”Nanti, kalau misalnya pansusnya Komisi III dan Komisi XI,leading sector-nya ditetapkan Komisi III berarti fraksi-fraksi menugaskan anggotanya yang di Komisi III lebih banyak daripada mereka yang berasal dari komisi XI. Setelah itu dibentuk pimpinan pansus, baru dilakukan rapat (pembahasan RUU),” ucapnya.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) itu memperkirakan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan alot. Pasalnya, akan ada banyak pertanyaan yang dilontarkan para anggota DPR kepada pemerintah selaku perumus dan pengusul RUU Perampasan Aset.
Meski demikian, Bambang memastikan RUU Perampasan Aset akan dibahas secara terbuka. Tak hanya mengawasi proses pembahasan, publik juga dipersilakan memberikan masukan dalam pembahasan RUU tersebut.
”Jangan kalian tanyakan bagaimana pendapat Fraksi PDI Perjuangan. Nanti dalam rapat akan kelihatan, bahasannya pasal per pasal. Pasti terbuka dan tidak ada yang tertutup. Sampeyan kawal prosesnya,” ucap Bambang.