Lin Che Wei Cs Bakal Mendekam Lebih Lama di Penjara
Lima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang sebelumnya divonis ringan diperberat hukumannya oleh majelis kasasi menjadi 5 hingga 8 tahun penjara.
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung memperberat hukuman lima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya. Atas putusan tersebut, Kejaksaan Agung mempersilakan jika para terpidana akan mengajukan upaya peninjauan kembali atau PK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, terkait dengan putusan kasasi terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng yang putusannya sudah dijatuhkan Mahkamah Agung, pihaknya menghormati putusan tersebut.
Setelah itu, pihaknya akan mempelajari amar putusan dari lembaga pengadilan tertinggi tersebut. ”Kami akan mempelajari putusannya, sedangkan peninjauan kembali adalah upaya hukum teman-teman terpidana,” kata Ketut, Senin (15/5/2023).
Pada Jumat (12/5), Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam kasus tersebut.
Mereka adalah bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardana; bekas anggota tim asistensi Menteri Koordinator Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; dan pihak swasta Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Berdasarkan situs resmi MA yang dikutip pada Senin, majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto menolak kasasi yang diajukan baik Indra Sari Wisnu dan jaksa. Namun, meski menolak kasasi jaksa, majelis kasasi memperbaiki hukuman terhadap Indra menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Padahal, pada Januari lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan. Putusan tingkat pertama tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam pertimbangan majelis hakim tingkat pertama, para terdakwa terbukti bersalah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2 triliun terkait dengan diterbitkannya persetujuan ekspor CPO. Kerugian tersebut merupakan akibat langsung dari penyimpangan penyalahgunaan PE CPO dan turunannya dengan memanipulasi kewajiban memenuhi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga terjadi keuntungan yang tidak sah dari para pelaku usaha yang mendapat PE.
Selain menjatuhkan vonis kepada Indra, Pengadilan Tipikor Jakarta juga menghukum Master Parulian selama 1 tahun enam bulan penjara serta Lin Che Wei, Pierre Togar, dan Stanley MA masing-masing satu tahun penjara. Padahal, semua terdakwa tersebut dituntut pidana 7-12 tahun penjara.
Dalam putusan kasasinya, semua hukuman para terdakwa diperberat. Jika Indra divonis dari 3 tahun menjadi 8 tahun, Lin Che Wei dihukum MA dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan. Sementara itu, Master Parulian dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, Stanley MA dihukum majelis kasasi dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta Pierre Togar dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.