Terdakwa Kasus Izin Ekspor CPO Divonis Satu hingga Tiga Tahun Penjara
Meski unsur merugikan perekonomian negara tak terpenuhi pada perbuatan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, kelima terdakwa divonis satu hingga tiga tahun dan hukuman denda Rp 100 juta.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·5 menit baca
Sidang putusan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/1/2022). Lima terdakwa dalam kasus ini divonis hukuman pidana penjara 1 hingga 3 tahun karena diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman pidana penjara selama 7 hingga 12 tahun.
JAKARTA, KOMPAS — Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya divonis hukuman pidana penjara satu hingga tiga tahun dan denda masing-masing Rp 100 juta atau subsider kurungan dua bulan. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Meski demikian, hakim menyatakan kelimanya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara.
Kelima terdakwa adalah bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dan analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) atau bekas anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Tiga terdakwa lainnya dari pihak swasta adalah Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
”Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, terdakwa Master Parulian Tumanggor, terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, terdakwa Pierre Togar Sitanggang, dan terdakwa Stanley MA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primer,” kata ketua majelis hakim Liliek Prisbawono Adi yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kelimanya dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana ada dalam dakwaan subsider.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/1/2022). Hadir juga hakim anggota Suparman Nyompa, Saifudin Zuhri, M Agus Salim, dan Jaini Basir, jaksa penuntut umum, serta kelima terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya.
Hakim meminta para terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer. Namun, kelimanya dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana ada dalam dakwaan subsider.
Indra Sari divonis penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Master Parulian dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Lin Che Wei, Pierre Togar, dan Stanley MA masing-masing dihukum penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Adapun perbuatan Indra Sari dalam dakwaan primer adalah secara melawan hukum memberikan persetujuan atas permohonan persetujuan ekspor (PE) dari perusahaan yang diurus Stanley, Master Parulian, dan Pierre Togar. Indra juga didakwa mengarahkan tim verifikasi aplikasi Inatrade agar tetap memproses PE yang tidak memenuhi persyaratan.
Menggunakan data analisis atas realisasi komitmen (Pledge) yang dibuat Lin Che Wei, padahal analisis realisasi komitmen yang dibuat Lin Che Wei tidak menggambarkan kondisi realisasi distribusi dalam negeri yang sebenarnya.
Selain itu, menggunakan data analisis atas realisasi komitmen (pledge) yang dibuat oleh Lin Che Wei, padahal analisis realisasi komitmen yang dibuat oleh Lin Che Wei tidak menggambarkan kondisi realisasi distribusi dalam negeri yang sebenarnya.
Indra juga didakwa mengetahui dan menyetujui adanya penerimaan uang dalam rangka penerbitan PE dari Master Parulian kepada Farid Amir selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang melakukan tugas verifikasi. Memberikan rekomendasi secara lisan kepada Stanley MA untuk menggunakan PT Bina Karya Prima dalam melakukan pendistribusian domestic market obligation (DMO), padahal PT Bina Karya Prima merupakan perusahaan eksportir yang juga mengajukan PE dan mempunyai kewajiban DMO secara terpisah.
Dalam dakwaan primer, perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp 18,3 triliun. Adapun dalam dakwaan subsider, Indra didakwa telah turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Lin Che Wei, Master Parulian, Stanley, dan Pierre Togar menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Hakim menyatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit pada persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada Februari-Maret 2022 terdapat kerugian keuangan negara berjumlah Rp 6 triliun. Namun, ketika dihitung pada 18 Juli 2022, hanya terdapat kerugian sebesar Rp 2 triliun yang merupakan beban keuangan yang ditanggung pemerintah dengan diterbitkannya PE.
Kerugian tersebut merupakan akibat langsung dari penyimpangan penyalahgunaan PE CPO dan turunannya dengan memanipulasi DMO sehingga terjadi keuntungan yang tidak sah dari para pelaku usaha yang mendapat persetujuan ekspor.
Terkait dengan kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya minyak goreng yang mencapai Rp 10 triliun, majelis hakim menyatakan, untuk membuktikan adanya unsur kerugian perekonomian negara masih terdapat kesulitan. Sebab, ruang lingkupnya terlalu luas dan belum ada metode yang mengatur perekonomian negara.
Penghitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10 triliun oleh ahli Himawan Pradipto bersama tim dari Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada masih bersifat asumsi atau belum nyata.
Bersifat asumsi
Lebih jauh, menurut majelis hakim, penghitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10 triliun oleh ahli Himawan Pradipto bersama tim dari Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada masih bersifat asumsi atau belum nyata. Padahal, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara atau perekonomian negara haruslah nyata, bukan lagi sebagai perkiraan atau asumsi.
Pada umumnya, berbuat setelah ada permintaan dari Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa perhitungan kerugian perekonomian negara yang dihasilkan ahli Himawan Pradipto bersama tim tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan kerugian perekonomian negara dalam perkara ini. Karena itu, unsur merugikan perekonomian negara tidak terpenuhi pada perbuatan terdakwa. Namun, terhadap unsur perbuatan merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa.
Pada putusan Lin Che Wei terdapat dissenting opinion atau pendapat yang berbeda dari M Agus Salim. Ia menyatakan, di antaranya, fakta persidangan menunjukkan Lin Che Wei tidak pernah melakukan pengurusan PE atau tidak pernah memiliki perjanjian kerja sama dengan pelaku pihak usaha mana pun berkaitan dengan pengurusan atau penerbitan PE.
”Bahwa terdakwa dalam kaitannya dengan upaya penanganan kelangkaan minyak goreng adalah pasif. Pada umumnya, berbuat setelah ada permintaan dari Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Kalaupun pernah menginisiasi Zoom Meeting dengan pelaku usaha, hal itu merupakan perintah atau diminta oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tentang komitmen pledge pelaku usaha. Dan, dalam jabatannya selaku Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menyampaikan komitmen dan tanggung jawabnya terhadap kelangkaan minyak goreng,” kata hakim.
Setelah mendengar putusan hakim tersebut, jaksa penuntut umum dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, kelima terdakwa dituntut hukuman pidana penjara 7 hingga 12 tahun.