Kemendagri meminta pemda untuk mencicil pengalokasian anggaran pilkada mulai tahun 2023. Ini penting agar pencairan tak terhambat dan pelaksanaan tahapan pilkada tak terganggu.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah daerah diminta untuk segera menyelesaikan pembahasan alokasi dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Sebab, dari 541 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, baru 41 daerah yang melaporkan naskah perjanjian dana hibah untuk pilkada ke Kementerian Dalam Negeri. Padahal, semestinya, pada tahun 2023 pemerintah daerah telah mengalokasikan 40 persen anggaran pilkada yang diusulkan penyelenggara pemilu di setiap daerah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Mauritz dalam acara Pemantapan Koordinasi Perencanaan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, Jumat (12/5/2023), menyampaikan, pemda diharapkan sudah mencicil pengalokasian dana hibah pilkada sejak awal tahun 2023. Pengalokasian di awal tahun diperlukan agar pencairan tak terhambat dan mengganggu pelaksanaan tahapan pilkada.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Tidak seperti pemilu yang diselenggarakan dengan dana APBN, biaya pilkada dibebankan pada APBD. ”Dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024, pemda diminta memberikan dana hibah dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada KPU atau Badan Pengawas Pemilu provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Horas.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan berbicara dalam acara Dukungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Menyukseskan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024, Selasa (3/1/2022).
Menurut dia, tahun 2023 ini, pemda semestinya sudah mengalokasikan sekurang-kurangnya 40 persen anggaran pilkada yang diusulkan penyelenggara pemilu. Sebanyak 60 persen kekurangannya dialokasikan dalam APBD tahun 2024.
Oleh karena itu, Horas meminta agar pemda dapat segera menandatangani NPHD sekaligus melaporkannya secara daring kepada Kemendagri. Sebab, hingga awal Mei 2023, baru 41 pemda yang telah melaporkan secara daring pengalokasian dana hibah pilkada.
Pelaksana Harian Sekretaris Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Risnandar Mahiwa menambahkan, pemda diberi kesempatan untuk merampungkan pelaporan pengalokasian dana hibah pilkada untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 paling lambat pada akhir Mei ini. Laporan itu diperlukan dengan maksud agar alokasi anggaran dukungan Pemilu 2024 tidak mengganggu jalannya pembangunan daerah sepanjang 2023-2024.
Tahun 2023 ini, pemda semestinya sudah mengalokasikan sekurang-kurangnya 40 persen anggaran pilkada yang diusulkan penyelenggara pemilu. Sebanyak 60 persen kekurangannya dialokasikan dalam APBD tahun 2024.
”Anggaran itu untuk dukungan tahapan Pilkada 2024 itu harus dicicil sejak 2023. Karena jika sekaligus dipotong di 2024, maka bagi APBD yang daerahnya kecil pada tahun 2024 tidak akan ada pembangunan,” tuturnya.
Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, menjelaskan, NPHD ini diusulkan oleh penyelenggara pemilu kepada kepala daerah sebagai dasar pencairan anggaran Pilkada 2024. ”Kami memantau perkembangan pemerintah daerah yang telah berkomunikasi di setiap tingkatan KPU terutama di tingkat KPU provinsi bahwa hampir 80 persen pemerintah daerah tingkat provinsi itu telah selesai membahas NPHD bersama KPU provinsi,” ucapnya.
Menurut Yulianto, biaya Pemilu 2024 lebih besar dari Pemilu 2019 karena adanya kenaikan harga honor badan ad hoc, kenaikan jumlah pemilih, dan kenaikan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). ”Misal, honor untuk anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) pada Pemilu 2019 Rp 1.600.000 lalu di Pemilu 2024 besaran menjadi Rp 2.200.000,” tuturnya.
Selain pemenuhan anggaran, Yulianto juga mengingatkan mengenai suasana politik elektoral yang diperkirakan akan terus menghangat hingga pemungutan suara pemilu digelar pada 14 Februari 2024 dan pilkada pada 27 November 2024. Oleh karena itu, diharapkan semua elemen bangsa, terutama mereka yang turut berkontestasi, bertanggung jawab untuk menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan.
Semua pihak diharapkan menjalankan berbagai program untuk mencegah potensi konflik yang mungkin muncul. Saat ini, pemerintah juga telah merancang berbagai program untuk mengedukasi dan memitigasi terjadinya konflik sosial ataupun polarisasi yang mungkin timbul akibat politik elektoral.