logo Kompas.id
Politik & HukumPenjabat Kepala Daerah Diminta...
Iklan

Penjabat Kepala Daerah Diminta Geser Anggaran untuk Dukungan Pemilu 2024

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyarankan penjabat kepala daerah menggeser anggaran untuk anggaran dukungan Pemilu 2024. Hal ini bisa dilakukan dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zFcoIFw9ONrq1ETzEY99PLnEj7o=/1024x987/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F07%2F02%2F20200702-NSW-Anggaran-Pilkada-mumed_1593688605_png.png

JAKARTA, KOMPAS — Permintaan Kementerian Dalam Negeri agar semua penjabat kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, untuk mengalokasikan anggaran dukungan untuk Pemilihan Umum 2024 terkendala pembahasan APBD 2023 yang telah rampung di daerah. Agar persiapan pemilu tak terganggu, Kemendagri meminta kepala daerah melakukan perubahan dengan mekanisme penjabaran APBD melalui peraturan kepala daerah.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi evaluasi penjabat kepala daerah secara virtual, Selasa (20/12/2022), Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir Balaw meminta semua penjabat kepala daerah mengalokasikan anggaran dukungan pemilu pada tahun 2023 dan 2024 agar tak mengganggu jalannya pembangunan di daerah. Anggaran diminta dicicil sejak tahun 2023, khususnya di daerah yang APBD-nya kecil (Kompas.id, 20/12/2022).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000