Hari Ini Dewas Periksa Ketua KPK Soal Kebocoran Dokumen Penyelidikan
Dewas KPK akan klarifikasi dugaan keterlibatan Ketua KPK Firli Bahuri bocorkan dokumen penyelidikan korupsi tunjangan kinerja di ESDM. Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang selaku pelapor meminta Firli diberhentikan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua KPKFirli Bahuri pada Kamis (11/5/2023) terkait dengan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pelapor berharap Dewas KPK serius menangani kasus ini.
”Insya Allah Kamis besok (Firli diklarifikasi),” kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Rabu (10/5/2023).
Sebelumnya, Dewas KPK telah mengklarifikasi mantan Wakil Ketua KPKSaut Situmorang selaku pelapor kasus ini. Saut mengatakan, ia ditanya oleh Syamsuddin sekitar sepuluh pertanyaan, salah satunya terkait dengan asal informasi yang diperolehnya tentang dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.
Ia menjelaskan, informasi yang diperolehnya berasal dari pemberitaan media massa. Selain itu, informasi juga diperoleh dari video terkait persoalan ini yang beredar di media sosial, yakni nama Firli disebut sampai dua kali.
Menurut Saut, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Firli menyangkut etik dan pidana. Ia mengungkapkan, beberapa undang-undang berpotensi dilanggar Firli, seperti UU KPK, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Intelijen Negara, dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia berharap Dewas serius menangani kasus ini. Sebab, Firli telah berulang melanggar etik, salah satunya bertemu dengan pihak yang sedang beperkara secara tertutup.
Beberapa undang-undang berpotensi dilanggar Firli, seperti UU KPK, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Intelijen Negara, dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Firli terbukti melakukan pertemuan dengan M Zainul Majdi yang kala itu menjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat. Saat pertemuan terjadi, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi divestasi PT Newmont Nusa Tenggara kepada PT Amman Mineral Internasional di wilayah NTB. Namun, putusan pelanggaran etik berat itu tak pernah dilaksanakan karena Firli sudah lebih dulu ditarik kembali ke Polri, institusi asalnya, pada 19 Juni 2019.
Minta diberhentikan
Saut juga meminta Firli mengundurkan diri. ”Kita minta dia (Firli) mengundurkan diri. Paling tidak dalam tahap pertama, diberhentikan dulu dari pekerjaan-pekerjaannya. Distop dulu jangan ambil kebijakan. Kemudian, kita minta beliau berhenti,” tuturnya.
Terkait dengan hal ini, sebelumnya, Dewas KPK juga telah mengklarifikasi pelapor lainnya, yakni mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen (Pol) Endar Priantoro dan Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni.
Dewas KPK juga telah mengklarifikasi beberapa pihak lainnya, seperti penyelidik KPK dan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Idris F Sihite, yang sempat menjabat sebagai Pelaksana Harian Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.