logo Kompas.id
Politik & HukumJPPR: 10 Eks Narapidana Akan...
Iklan

JPPR: 10 Eks Narapidana Akan Daftar Calon DPD

JPPR menemukan 10 eks narapidana yang akan ikut berkontestasi sebagai calon anggota DPD. Sebagian dari mereka belum melewati masa jeda lima tahun setelah menyelesaikan hukuman yang menjadi syarat mengikuti pemilu.

Oleh
IQBAL BASYARI, YOSEPHA DEBRINA RATIH
· 2 menit baca
Petugas pengajuan bakal calon anggota DPR berbincang di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Petugas pengajuan bakal calon anggota DPR berbincang di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat meminta Komisi Pemilihan Umum mencermati pencalonan bakal anggota Dewan Perwakilan Daerah dari kalangan mantan narapidana. Sebab, sebagian bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat minimal dukungan pemilih berpotensi tidak memenuhi syarat pencalonan jika belum melewati masa jeda 5 tahun setelah selesai menjalani pidana.

Manajer pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Aji Pangestu, mengatakan, JPPR menemukan ada 10 mantan narapidana yang akan ikut berkontestasi menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Mereka tersebar di Bengkulu, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, dan DI Aceh. Sebagian mantan narapidana tersebut ada yang belum melewati masa jeda lima tahun.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000