logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Tetapkan Lukas Enembe Jadi...
Iklan

KPK Tetapkan Lukas Enembe Jadi Tersangka Dugaan Pencucian Uang

KPK kembali menetapkan status tersangka pada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Kali ini, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Sebelumnya, dia juga tersangka korupsi dugaan gratifikasi.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, PRAYOGI DWI SULISTYO
· 2 menit baca
Gubernur Papua nonaktif sekaligus tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang, Lukas Enembe (tengah), usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN

Gubernur Papua nonaktif sekaligus tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang, Lukas Enembe (tengah), usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Hal ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Sebelumnya, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi untuk dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar pada 5 September 2022. Hal ini berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000