KPK Tetapkan Lukas Enembe Jadi Tersangka Dugaan Pencucian Uang
KPK kembali menetapkan status tersangka pada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Kali ini, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Sebelumnya, dia juga tersangka korupsi dugaan gratifikasi.
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN, PRAYOGI DWI SULISTYO
Sebelumnya, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi untuk dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar pada 5 September 2022. Hal ini berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.
”KPK sudah menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersangka Lukas. Penyidik KPK kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan tindak pidana lain,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap aset yang telah disita terkait dengan perkara Lukas. Dengan begitu, kata Ali, penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelaku, tetapi juga mengoptimalkan nilai penerimaan negara.
Penerimaan negara merupakan sumber pembiayaan pembangunan yang berdampak pada perekonomian masyarakat. Karena itu, kata Ali, penegakan hukum bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk akibat korupsi.
Pada tahun 2023, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain terkait pencucian uang, di antaranya Kepala Kantor WIlayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau M Syahrir dan Hakim Agung Mahkamah Agung Gazalba Saleh.
Terima sprindik
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, membenarkan penetapan tersangka kliennya oleh KPK. Dia menunjukkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dengan pemeriksaan dugaan pencucian uang yang dilakukan Lukas.
Saat ini, mulai dari empat rekening bank, mobil bermerek Toyota Alphard, 1 kilogram emas, rumah, dan apartemen milik Lukas Enembe telah disita pihak penyidik KPK.
Petrus mengungkapkan, terkait dengan pencucian uang, Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 10.00 hingga pukul 12.00, Lukas diperiksa oleh KPK. Seusai pemeriksaan, Lukas dibawa kembali ke Rutan KPK.
Menurut Petrus, banyak pertanyaan yang diajukan KPK tidak dijawab oleh Lukas karena tidak tahu. Hal itu diungkapkannya sembari menunjukkan lembar berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP itu, banyak kolom jawaban kosong yang tidak dijawab oleh Lukas.
”Pemeriksaan berlangsung singkat, mayoritas pertanyaan mengarah pada aset yang dimiliki oleh Bapak Lukas selama menjabat sebagai Gubernur Papua,” tuturnya.
Petrus menyampaikan, saat ditanya KPK mengenai kenalan pengusaha, Lukas hanya mengenal satu orang, yakni Direktur PT Tani Bangun Papua Rijatono Lakka.
Rijatono merupakan terdakwa kasus penyuapan terhadap Lukas saat berperan sebagai tim pemenangan Gubernur Papua nonaktif itu. Walakin, Petrus membantah keterlibatan Rijatono dalam pemenangan Lukas Enembe.
Saat ini, mulai dari empat rekening bank, mobil bermerek Toyota Alphard, 1 kilogram emas, rumah, dan apartemen milik Lukas Enembe telah disita pihak penyidik KPK. Terkait tindak lanjut pemeriksaan, Petrus menuturkan bahwa Lukas akan menaati seluruh proses hukum yang terlaksana.