Enam Unsur Pimpinan Instansi Konsolidasi untuk Percepatan RUU Perampasan Aset
Lima dari enam unsur pimpinan instansi terkait sudah memberi persetujuan pada draf RUU Perampasan Aset. Kepala Polri akan segera menyusul memberi paraf persetujuan.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Untuk mempercepat penyerahan surat presiden terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, pemerintah akan menggelar rapat konsolidasi percepatan pemberian persetujuan draf aturan itu. Direncanakan, Jumat (14/4/2023), enam unsur pimpinan instansi yang dimintai persetujuan draf naskah akademik dan RUU akan dikumpulkan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Langkah itu dilakukan untuk mempercepat pemberian persetujuan terhadap draf naskah akademik dan RUU Perampasan Aset. Hingga Rabu (12/4/2023), ada satu unsur pimpinan lembaga yang belum memberi paraf persetujuan, yaitu Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Karena belum semua unsur pimpinan instansi memberi persetujuan, surpres sebagai tanda RUU akan dibahas bersama belum bisa dikirimkan ke DPR.
Pimpinan lima instansi lainnya yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sudah memberikan paraf persetujuan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah menyusul memberikan paraf persetujuan pekan ini. Namun, selain memberikan paraf, mereka juga membubuhkan catatan.
Menko Polhukam Mahfud MD saat dihubungi, Rabu, membenarkan informasi Jumat ini enam unsur pimpinan kementerian dan lembaga akan diundang untuk rapat konsolidasi internal di kantornya. Menurut Mahfud, secara umum RUU Perampasan Aset sudah selesai, tinggal tersisa satu paraf lagi. Karena itu, perlu upaya percepatan agar surpres bisa segera dikirim ke DPR. ”Insya Allah, sesudah Lebaran dikirim surpres RUU Perampasan Aset ke DPR,” katanya.
Dia menjelaskan, Presiden Joko Widodo sangat serius dengan RUU tersebut. Keseriusan itu diperlihatkan dalam tiga kali pidato di kesempatan yang berbeda. Dia mencatat, permintaan percepatan RUU Perampasan Aset disampaikan pada saat Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2022, peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia 9 Desember 2022, dan terakhir saat konferensi pers bersama antara Presiden Jokowi, Menko Polhukam, Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua KPK di Istana Negara pada 7 Februari 2023.
”Pemerintah berterima kasih kepada DPR yang telah merespons dorongan itu dan menyatakan menunggu pengajuan RUU Perampasan Aset dari pemerintah,” katanya.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Hukum dan Regulasi PPATK Fithriadi Muslim mengatakan, posisi terkini draf RUU Perampasan Aset sudah ditandatangani lima unsur pimpinan instansi. Jaksa Agung ST Burhanuddin baru memberikan paraf pada hari Rabu sehingga tinggal menunggu paraf persetujuan dari Kapolri.
Selain memberikan paraf, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga membubuhkan catatan terkait proses lelang. Pihaknya meminta pengaturan mengenai mekanisme lelang dalam RUU Perampasan Aset yang mengacu ke UU terkait lelang.
”Bisa saja menteri memberikan catatan setelah proses harmonisasi. Nanti Kementerian Sekretariat Negara dapat mengambil inisiatif mengumpulkan seluruh stakeholder atau kementerian/lembaga terkait untuk membahas catatan-catatan tersebut. Mudah-mudahan bisa langsung teratasi dalam pertemuan selanjutnya,” tuturnya.
Saat dihubungi, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Rabu malam, ia akan segera memberikan paraf persetujuan terhadap draf RUU Perampasan Aset. Sebab, berkas tersebut baru diajukan oleh staf bidang surat-menyurat Polri pada Rabu. Dia menyebut tidak ada kendala apa pun dalam pemberian paraf persetujuan tersebut.
”Tidak ada masalah, baru maju ke saya dari staf. Malam ini (Rabu) saya paraf karena baru maju barusan,” kata Listyo melalui pesan singkat.
Adapun hasil jajak pendapat Kompas pada 4-6 April 2023 memotret 82,2 persen responden menilai pembahasan dan pengundangan RUU Perampasan Aset mendesak dilakukan.
Kepala PPATK periode 2002-2011, Yunus Husein, mengatakan, saat ini adalah momentum paling tepat untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Sebab, pada tahun 2023 Indonesia sedang berusaha menjadi anggota tetap Kelompok Kerja Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang (Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing/FATF). Di antara negara anggota G20, hanya Indonesia yang belum menjadi anggota tetap FATF.
Beberapa kendala Indonesia tidak bisa masuk menjadi anggota tetap FATF adalah karena pengembalian aset dalam perkara pidana masih rendah. Masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki. Namun, jika RUU Perampasan Aset disahkan, tentu dampaknya akan positif. Sebab, Indonesia akan dinilai serius mengembalikan aset hasil tindak pidana.
Peneliti Transparancy International Indonesia, Alvin Nicola, mengatakan, jika RUU Perampasan Aset bisa gol dan disahkan kemudian Indonesia menjadi anggota tetap FATF, ini akan menjadi warisan berharga pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin. Sebab, saat ini kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi sedang turun drastis. Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 turun dari 38 poin menjadi 34 poin atau kembali seperti saat awal pemerintahan Jokowi di periode pertama.
”Karena forum FATF konteksnya adalah negara anggota, proses ke sana tetap membutuhkan dukungan pula dari parlemen,” katanya.
Dia juga berharap kerja-kerja teknokratik pemerintah bisa berjalan beriringan dengan kerja politik. DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU memiliki porsi yang sama untuk mempercepat lobi di lembaganya masing-masing, termasuk dengan partai politik. ”Jika sudah ada komitmen serius dari pemerintah, draf RUU Perampasan Aset dan naskah akademiknya juga harus segera dibuka ke publik sehingga masyarakat bisa memberikan masukan di tahap awal,” ungkapnya.