logo Kompas.id
Politik & HukumEnam Unsur Pimpinan Instansi...
Iklan

Enam Unsur Pimpinan Instansi Konsolidasi untuk Percepatan RUU Perampasan Aset

Lima dari enam unsur pimpinan instansi terkait sudah memberi persetujuan pada draf RUU Perampasan Aset. Kepala Polri akan segera menyusul memberi paraf persetujuan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AqI685pzfWzczswi_yve3xSSEgE=/1024x2146/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F04%2F09%2F246e21ec-5e1c-4251-a15c-10a6c9a70e8f_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Untuk mempercepat penyerahan surat presiden terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, pemerintah akan menggelar rapat konsolidasi percepatan pemberian persetujuan draf aturan itu. Direncanakan, Jumat (14/4/2023), enam unsur pimpinan instansi yang dimintai persetujuan draf naskah akademik dan RUU akan dikumpulkan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Langkah itu dilakukan untuk mempercepat pemberian persetujuan terhadap draf naskah akademik dan RUU Perampasan Aset. Hingga Rabu (12/4/2023), ada satu unsur pimpinan lembaga yang belum memberi paraf persetujuan, yaitu Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Karena belum semua unsur pimpinan instansi memberi persetujuan, surpres sebagai tanda RUU akan dibahas bersama belum bisa dikirimkan ke DPR.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000