Ketua DPRD DKI Jakarta Diperiksa KPK Terkait Pengadaan Tanah di Pulo Gebang
Prasetyo diperiksa KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019. Pengadaan tanah itu diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Datang dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI JakartaPrasetyo Edi Marsudi tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (10/4/2023) pukul 09.12 WIB, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Edi yang hadir dengan membawa satu map biru muda itu akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Prasetyo diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019. ”Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, atas nama Prasetyo Edi M, Ketua DPRD DKI Jakarta,” kata Ali melalui keterangan tertulis.
Melalui media sosialnya, Prasetyo menegaskan, ia berkomitmen mendukung sepenuhnya pekerjaan KPK dengan selalu kooperatif, apabila KPK membutuhkan data untuk memberantas korupsi di Jakarta. Ia bersedia memberikan keterangan apa pun yang dibutuhkan.
”Semoga keterangan yang saya berikan dapat membantu penyidik dan membuat terang permasalahan ini,” tulis Prasetyo.
Sebelumnya, Prasetyo juga pernah memberikan keterangan kepada KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta.
Pada Januari 2023, KPK telah menggeladah enam ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, yakni ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2, dan staf Komisi C DPRD DKI Jakarta. Saat itu, KPK membawa koper berisi dokumen sitaan hasil penggeledahan.
Hasil temuan
Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang ini merupakan salah satu temuan dalam pengusutan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Kasus ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Adapun kasus di Munjul telah merugikan negara hingga Rp 152,5 miliar. Dalam kasus itu, para terdakwa telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka adalah bekas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar.
Yoory dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, Anja dijatuhi hukuman penjara 6 tahun, Tommy dan Rudi masing-masing 7 tahun. Anja telah meninggal pada Februari 2023 karena sakit.