Dari OTT terhadap Bupati Kepulauan Meranti M Adil, KPK menyita uang miliaran rupiah. KPK menduga Adil memotong anggaran dari organisasi perangkat daerah di Pemkab Kepulauan Meranti.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, PRAYOGI DWI SULISTYO, YOLA SASTRA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS Belum genap sebulan dugaan korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni, diungkap, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan korupsi Bupati Kepulauan MerantiMuhammad Adil. Sama halnya dengan Ben, diduga Adil juga melakukan pemotongan anggaran daerah.
Dugaan korupsi Bupati Kepulauan Meranti M Adil ini terungkap sebagai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK terhadap Adil dan 25 orang jajarannya di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (6/4/2023) malam, di Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Di antara 25 orang yang ditangkap itu juga terdapat satu auditor Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Riau dan pihak swasta. Mereka langsung diberangkatkan dari Kepulauan Meranti ke Jakarta untuk diperiksa pada Jumat (7/4) dengan menumpang kapal cepat dan pesawat.
Dari OTT itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Jumlah pasti uang itu, menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (7/4) malam, belum bisa diketahui karena masih dikonfirmasi kepada sejumlah orang yang diperiksa dari operasi tangkap tangan itu.
”Sejauh ini dugaan uang sebagai bukti dalam tangkap tangan ini miliaran rupiah. Masih terus dikonfirmasi kepada para terperiksa,” ucapnya.
Ali menyampaikan, Adil diduga melakukan pemotongan anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Ia juga diduga menerima imbalan dari jasa travel umrah. Adil juga diduga terlibat dalam pemberian suap terkait dengan pemeriksaan oleh auditor BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat dihubungi terpisah, menyebutkan, diduga Adil melakukan pemotongan terhadap uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP). Besar pemotongan tersebut berkisar 5-10 persen. Saat ditanya nominal uang yang dipotong dan nilai suap, Ghufron masih belum bisa memastikan. ”(Nilai) masih dihitung karena juga ada yang sudah terpakai,” katanya.
Dilansir dari situs Kementerian Keuangan, uang persediaan adalah salah satu mekanisme pembayaran tagihan atas beban APBN/APBD.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar yang dihubungi dari Padang akan segera mengumpulkan pejabat OPD di Pemkab Kepulauan Meranti untuk menjelaskan bahwa pemerintahan harus tetap berjalan.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman N Suparman memandang modus pemotongan anggaran yang dilakukan Bupati Meranti ini hampir sama dengan korupsi Bupati Kapuas yang diungkap akhir Maret lalu.
Pengawasan Kemendagri
Untuk itu, menurut Herman, di masa rawan jelang Pemilu 2024, pembinaan dan pengawasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap pengelolaan belanja daerah harus ditingkatkan. Hal itu dilakukan sejak proses penganggaran dan penetapan alokasi anggaran.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, Kemendagri akan menunggu hasil pemeriksaan dan status hukum Bupati Meranti. Jika ditahan, sesuai dengan Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ia dilarang melakukan kewajiban sebagai bupati.