Bupati Kepulauan Meranti Ditangkap Bersama 25 Orang Jajarannya
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap Bupati Kepulauan Meranti M Adil bersama 25 orang dari jajaran Pemkab Meranti dan pihak swasta. Sejumlah uang disita. Penangkapan ini membuktikan penyelidikan berjalan optimal.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bupati Kepulauan Meranti M Adil ditangkap dalam operasi tangkap tanganKomisi Pemberantasan Korupsi bersama 25 orang jajarannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, termasuk pihak swasta. Dari penangkapan itu, KPK masih terus mendalami dugaan korupsi, termasuk menghitung barang bukti uang yang diamankan.
”Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari bupati, sekretaris daerah, kepala dinas dan badan, kepala bidang, serta pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, ajudan bupati, dan pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/4/2023).
Saat ditanya tentang barang bukti uang yang diamankan dalam OTT tersebut, Ali menyebut tim sudah mengamankan barang bukti tersebut. Namun, jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan.
Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari bupati, sekretaris daerah, kepala dinas dan badan, kepala bidang, serta pejabat lainnya.
Dia berpandangan, nilai besar kecilnya barang bukti uang yang diamankan bukanlah hal yang utama dalam pembuktian unsur korupsi. KPK melihat perbuatan korupsinya, yaitu janji atau transaksi penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara negara, sudah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
”Sedikit atau banyak (nilai uang korupsi), sama saja itu perbuatan korupsi,” ujar Ali.
Patut diapresiasi
Juru bicara IM57+ Institute, Yudi Purnomo Harahap, berpandangan, penindakan korupsi itu harus diapresiasi di tengah polemik pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. Dia mengapresiasi kinerja penyelidik KPK yang tetap bersemangat memberantas korupsi meskipun konflik internal KPK sedang menguat.
Mantan penyidik KPK ini menyebut para penyelidik KPK menuntaskan kasus yang sebelumnya dipimpin oleh Endar, untuk membuktikan kepada pimpinan KPK bahwa sosok Endar kompeten sebagai direktur penyelidikan. Buktinya, kasus yang dipimpin oleh Endar tuntas dengan OTT terhadap Bupati Kepulauan Meranti.
”Ini sekaligus tambahan bukti prestasi tidak terbantahkan Endar selaku Direktur Penyelidikan,” kata mantan pegawai KPK ini.
Menurut dia, dalam OTT, peran Direktur Penyelidikan sangat sentral untuk mengarahkan dan mengelola Satuan Tugas Penyelidikan di lapangan maupun di kantor KPK. OTT bukanlah proses yang instan, tetapi membutuhkan waktu yang lama. Kesuksesan OTT Bupati Meranti oleh penyelidik KPK ini tak terlepas dari peran Endar yang justru dicopot jabatannya oleh pimpinan KPK.
”Ini bisa menjadi bukti tambahan bagi Dewas KPK bahwa kinerja Endar tidak diragukan lagi sehingga tidak ada alasan logis mengembalikan Endar ke kepolisian,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Keputusan KPK itu tidak selaras dengan perintah Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang justru memperpanjang tugas Endar di KPK. Polemik itu berujung pada pelaporan pelanggaran kode etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Endar mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa telah melanggar kode etik karena memberhentikannya dari KPK.
Dalam OTT, peran Direktur Penyelidikan sangat sentral untuk mengarahkan dan mengelola Satuan Tugas Penyelidikan di lapangan maupun di kantor KPK.
Adanya polemik di internal KPK itu, Presiden Joko Widodo meminta semua institusi, termasuk KPK dan Polri, agar menaati aturan dan prosedur mutasi pegawai. Jangan sampai persoalan mutasi pegawai malah menimbulkan kegaduhan baru.
”Kami harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan. Semua ada aturannya, kok. Dilihat saja di mekanisme, aturannya seperti apa,” ujar Presiden (Kompas, 6/4/2023).