Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pengembalian Endar ke Polri
Problem pengembalian Brigjen (Pol) Endar Priantoro dari KPK ke Polri yang kemudian ditolak oleh Kapolri bisa menimbulkan persepsi buruk publik terhadap KPK.
Pelaporan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dilakukan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni, Senin (3/4/2023).
Ia menduga ada masalah pribadi antara Firli dan Endar, bahkan persoalan politik. Sebab, pihak KPK memutuskan tak memperpanjang penugasan Endar ketika masa tugasnya berakhir per 31 Maret 2023. Sebaliknya, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo justru memperpanjang masa penugasan Endar.
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK, pegawai KPK, dalam hal ini PNS dan anggota Polri, dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat. Menurut Sultoni, tidak ada pelanggaran berat yang dilakukan Endar. ”Kita minta Dewas selidiki ada motif apa? Jadi, kenapa bisa sedemikian rupa tidak mengindahkan Kapolri juga sebagai institusi besar Polri yang bekerja sama dengan KPK,” katanya.
Ditanyakan perihal laporan ini, anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan, belum mengetahuinya.
Sementara itu, mantan pegawai KPK, Yudi Purnomo, mendesak KPK mencabut pengembalian Endar ke Polri. Problem pengembalian Endar yang kemudian ditolak oleh Kapolri bisa menimbulkan persepsi buruk publik terhadap KPK.
Ia juga berharap Dewas proaktif memeriksa semua unsur pimpinan KPK, termasuk Sekretaris Jenderal KPK yang diduga melanggar kode etik dalam nilai dasar KPK, yaitu sinergi yang harmonis dengan instansi lain. Selain itu, perlu diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mengembalikan anggota Polri. Sebab, Polri tidak menarik Endar, bahkan justru memperpanjang penugasan Endar sebagai itikad baik kepolisian membantu KPK dalam bidang sumber daya manusia.
Yudi mengingatkan agar pimpinan KPK tidak mengeluarkan kebijakan kontroversial. Lebih baik mereka terus memberantas korupsi untuk memulihkan kepercayaan publik kepada KPK.
Keputusan Kapolri untuk memperpanjang penugasan Endar di KPK kembali disampaikan dalam surat dari Kapolri kepada pimpinan KPK bertanggal 3 April 2023.
Dalam surat itu, Kapolri meminta pimpinan KPK agar Endar dapat terus bertugas sebagai sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan menugaskan Endar untuk jabatan itu. Surat Kapolri bernomor B/2725/IV/KEP./2023 tersebut berisi jawaban pengembalian anggota Polri di lingkungan KPK. Salah satu pertimbangan yang disebut Kapolri dalam surat adalah pengalaman yang dimiliki Endar sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi.
”Mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan KPK,” kata Kapolri dalam surat itu.
Kapolri juga menyampaikan bahwa penugasan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK sebagai komitmen Polri mendukung penguatan KPK dalam menangani kasus korupsi. Di sisi lain, Polri juga tengah mempersiapkan calon-calon terbaik untuk mengisi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK maupun ruang jabatan yang dapat diisi oleh penyidik yang dikembalikan dari KPK.
Di dalam surat tersebut, Kapolri merujuk pada Peraturan Polri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi dan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/904/III/KEP/2023 tanggal 29 Maret 2023 tentang perpanjangan penugasan anggota Polri di Lingkungan KPK.
Surat Kapolri tersebut kemudian merujuk pada Surat Pimpinan KPK Nomor: B/1680/KP.07.00/01-54/03/2023 tanggal 30 Maret 2023 perihal penghadapan kembali Pegawai Negeri yang Ditugaskan pada KPK, serta merujuk pada Pertimbangan Pimpinan dan Staf Markas Besar Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho membenarkan adanya surat tersebut. Sandi mengatakan, surat tersebut merupakan bentuk komitmen Polri untuk membantu KPK dalam pemberantasan korupsi.
”Penugasan Brigjen (Pol) Endar ke KPK adalah wujud komitmen dan kolaborasi Polri dengan KPK dalam pemberantasan korupsi,” kata Sandi sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis, Senin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, surat yang dikirimkan KPK kepada Polri terkait Endar didasarkan pada surat perintah pada tahun 2022 yang menerangkan bahwa surat penugasan terhadap Endar akan habis pada 1 April 2023. Surat tersebut tidak menyebutkan bahwa Endar diberhentikan, tetapi masa tugasnya yang berakhir dan mengembalikannya ke Polri dengan ucapan terima kasih.
Oleh karena itu, pada 29 Maret 2023, Polri membuat surat kepada KPK yang berisi penugasan untuk memperpanjang Endar dalam jabatan tersebut.
”Namun, sebelum ini berakhir, Polri juga menyurati bahwa saudara EP (Endar Priantoro) diperpanjang (penugasannya di KPK),” ujar Ahmad.
Ahmad menegaskan bahwa antara KPK dan Polri tidak ada polemik dan ini merupakan persoalan administratif. ”Jadi, kami akan komunikasikan kembali. Namun, yang jelas, saat ini Brigjen (Pol) EP ada di KPK. Jangan teraduk-aduk seperti itu. Hubungan dan kerja sama Polri dengan KPK sangat baik,” katanya.