logo Kompas.id
Politik & HukumKembali Revisi UU MK, DPR...
Iklan

Kembali Revisi UU MK, DPR Diminta Coret Pasal Evaluasi Hakim Konstitusi

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, tidak ada satu negara pun di dunia yang mengatur ”recalling” hakim konstitusi oleh lembaga pengusul.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Saat ini Pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. RUU tersebut merupakan revisi terhadap UU MK. Salah satu hal yang banyak mendapat sorotan dalam RUU MK, yaitu soal perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi hingga 15 tahun atau maksimal pensiun pada usia 70 tahun.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Saat ini Pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. RUU tersebut merupakan revisi terhadap UU MK. Salah satu hal yang banyak mendapat sorotan dalam RUU MK, yaitu soal perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi hingga 15 tahun atau maksimal pensiun pada usia 70 tahun.

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat diminta mencoret pasal mengenai evaluasi hakim konstitusi oleh lembaga pengusul yang ada di dalam draf revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Sebab, mekanisme evaluasi tersebut mengganggu independensi kekuasaan kehakiman.

”Tidak ada di seluruh dunia recalling hakim konstitusi oleh lembaga pengusul. Recalling semacam itu tent ada kaitannya dengan respons politik terhadap putusan-putusan MK yang mengecewakan para politikus,” ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi 2003-2008, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Revisi UU MK, Kamis (30/3/2023).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000