Berkas perkara tersangka penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat ini KPK masih menunggu penetapan penahanan dan jadwal sidang perdana.
Oleh
Ayu Nurfaizah
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tersangka penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka, akan segera menjalani persidangan. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas perkara Direktur PT Tabi Bangun Papua itu kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rijatono diduga telah memberikan suap sebesar Rp 35,4 miliar kepada Lukas Enembe agar bisa memenangi tender sejumlah proyek di Papua.
”Hari (Jumat) ini, tim jaksa KPK melimpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (24/3/2023), di Jakarta.
Ali menjelaskan, Rijatono diduga memberi suap kepada Lukas Enembe sekitar Rp 35,4 miliar. Suap diduga diberikan agar perusahaan milik Rijatono dapat memenangi tender sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
”Saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan penahanan serta jadwal sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali.
Dari hasil penyidikan KPK terungkap, Rijatono mendapatkan tiga proyek dari Pemprov Papua. Proyek itu meliputi peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp 14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi (Rp 13,3 miliar), dan penataan lingkungan arena menembak outdoor AURI (Rp 12,9 miliar).
Selain Rijatono, dalam perkara suap itu, KPK juga sudah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. KPK berhasil menyita dan membekukan aset milik Lukas Enembe yang nilainya di atas Rp 100 miliar. Tak hanya itu, KPK juga sudah memeriksa istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe, pada Januari lalu.
Saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan penahanan serta jadwal sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan
Anggota tim hukum dan advokasi Lukas, Petrus Bala Pattyona, menilai janggal pelimpahan berkas perkara Rijatono sebagai pemberi suap ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebab, menurut dia, bukti-bukti yang menunjukkan Lukas Enembe sebagai penerima suap belum cukup. Terlebih, Lukas Enembe juga baru satu kali diperiksa semenjak ditahan KPK pada 10 Januari lalu.
”Seharusnya, keduanya diperiksa pada jeda waktu yang tidak begitu panjang. Hingga kini belum jelas kapan LE (Lukas Enembe) akan diperiksa terkait materi gratifikasi,” kata Petrus dihubungi secara terpisah.
Sementara itu, saat ini KPK juga tengah menangani perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. KPK telah menahan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng pada 8 September 2022. Perkara ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 21,6 miliar.
Selain itu, KPK juga tengah mengungkap kasus dugaan penerimaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah dengan tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. KPK telah menahan tiga dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini (Kompas.id, 12/1/2023).