Tak Dijadikan Peserta Pemilu, Prima Nilai Putusan Bawaslu Tak Sesuai Harapan
”Sejak awal kami meminta diikutsertakan langsung sebagai peserta Pemilu 2024, tetapi Bawaslu hanya mengabulkan KPU bersalah melanggar administratif dalam proses verifikasi kami,” kata Sekjen Prima Dominggus Oktavianus.
Oleh
Ayu Octavi Anjani
·2 menit baca
AYU OCTAVI ANJANI
Konferensi pers mengenai tanggapan soal putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024 di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prima, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Pengurus Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima menilai putusan Badan Pengawas Pemilu tidak sesuai harapan karena tidak langsung menetapkan Prima sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum masih membahas respons atas putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU memberi peluang bagi Prima untuk melengkapi persyaratan parpol calon peserta pemilu.
”Sejak awal kami meminta diikutsertakan langsung sebagai peserta Pemilu 2024, tetapi Bawaslu hanya mengabulkan KPU bersalah telah melanggar administratif dalam proses verifikasi kami. Jadi, tidak sesuai harapan,” ujar Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus dalam konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Prima, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Sehari sebelumnya, dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu, Bawaslu menyatakan KPU terbukti bersalah melakukan pelanggaran administratif dalam proses verifikasi Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024. KPU diminta memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi. Perbaikan dilakukan lewat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) paling lama 10 × 24 jam. KPU juga diperintahkan memverifikasi berkas perbaikan itu.
Selain itu, Bawaslu memerintahkan KPU menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
”Kami memperbaiki dokumen terhadap anggota Prima di delapan kabupaten/kota di dua provinsi sebanyak 103 anggota yang masih dinyatakan tidak memenuhi syarat. Enam (daerah) di Papua dan dua di Riau. Namun, sebenarnya dari yang kami hitung, hanya membutuhkan lima kabupaten lagi di Papua dan Riau untuk memenuhi syarat 75 persen sesuai Undang-Undang Pemilu,” ucap Dominggus.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Tangkapan layar sidang Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 yang dilangsungkan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/3/2023). Putusan tersebut berdasarkan laporan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 yang diajukan Agus Priyono dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pelapor dari Prima dengan KPU sebagai pihak terlapor.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Prima Alif Kamal mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan segala dokumen perbaikan yang diperlukan untuk melengkapi syarat sebagai peserta pemilu. ”Meskipun tidak sesuai harapan, kami tetap menghormati putusan Bawaslu. Saat ini kami menunggu KPU mengumumkan Sipol kembali dibuka. Waktu 10 x 24 jam akan mulai dihitung ketika sistem dibuka,” kata Alif.
KPU telah membaca serta menghormati putusan Bawaslu dan disampaikan pada pleno yang dilakukan Selasa (21/3/2023). Namun, di sisi lain, saat ini KPU tengah melakukan proses banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
”Hasil pleno ini mungkin akan disampaikan lewat konferensi pers jika dirasa perlu, sebagaimana kami merespons putusan PN Jakpus,” kata anggota KPU, August Mellaz, saat ditemui di kantor KPU, Jakarta.
Putusan PN Jakpus pada awal Maret 2023 dijadikan sebagai salah satu dalil Prima saat mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu ke Bawaslu. Adapun berdasarkan putusan PN Jakpus nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan itu dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif pemilu karena melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan pemilu.
August juga menyebutkan, KPU akan berkomunikasi dengan Prima untuk membahas lebih lanjut mengenai verifikasi administrasi dokumen perbaikan. Rencana tersebut, kata August, belum bisa disampaikan lebih jauh karena masih perlu dibicarakan.
AYU OCTAVI ANJANI
Anggota KPU, August Mellaz, saat ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).