KPU akan mempelajari putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan bagi Prima untuk menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan bagi parpol calon peserta pemilu dan memverifikasinya.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, ANTONY LEE
·3 menit baca
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Tangkapan layar sidang Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 yang dilangsungkan di Kantor Bawaslu, Senin (20/3/2023). Putusan tersebut berdasarkan laporan Nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 yang diajukan Agus Priyono dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pelapor dari Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima dengan KPU sebagai pihak terlapor.
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilihan Umum memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk memberi kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan paling lama 10 x 24 jam sejak dibukanya akses Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. KPU juga diperintahkan untuk menjalankan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan tersebut.
Ketua majelis pemeriksa yang juga Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dengan didampingi anggota majelis, Puadi, membacakan putusan dalam sidang Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 yang berlangsung di Kantor Bawaslu, Senin (20/3/2023) sore. Putusan tersebut berdasarkan laporan Nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 yang diajukan Agus Priyono dan Dominggus Oktavianus Tobu selaku pelapor dari Prima dengan KPU sebagai pihak terlapor.
”Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaraan administratif pemilu,” kata Bagja.
Selanjutnya, majelis pemeriksa Bawaslu memerintahkan KPU agar memberi kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan melalui Sipol. Untuk itu, majelis pemeriksa Bawaslu memberikan batas waktu paling lama 10 x 24 jam kepada Prima sejak dibukanya akses Sipol oleh KPU.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono berbicara saat konferensi pers di kantor DPP Prima, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Majelis pemeriksa Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Prima. Selain itu, KPU juga diperintahkan untuk menerbitkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
Terakhir, majelis pemeriksa Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut putusan tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis pemeriksa Bawaslu menilai KPU telah melanggar ketentuan Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Majelis pemeriksa Bawaslu menilai, perbuatan KPU dengan menerbitkan surat nomor 1063 perihal penyampaian dokumen persyaratan perbaikan yang ditujukan kepada Prima serta tindakan lain yang menyertai telah membatasi Prima untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara sebelum perbaikan.
Dihubungi seusai sidang, anggota KPU, Mochammad Afifudin, mengatakan, KPU menghormati upaya Prima yang mengadukan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu serta menghormati putusan Bawaslu tersebut. Terhadap putusan itu, lanjut Afifudin, KPU akan membahasnya dalam forum pleno sekaligus untuk menentukan tindak lanjut dari putusan tersebut. Namun, Afifudin memastikan, keseluruhan tahapan Pemilu 2024 tidak akan terganggu.
”Tahapan tidak akan terganggu. Nanti kami akan mengadakan konferensi pers mengenai tindaklanjut putusan,” kata Afifuddin.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang dihubungi seusai putusan juga menegaskan, putusan ini tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024 secara keseluruhan. Dia berharap KPU bisa menyesuaikan tahapan bagi verifikasi Prima dengan tahapan pencalonan bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Adapun, berdasar PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, pencalonan legislatif akan berlangsung 24 April 2023 sampai 25 November 2023.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari(dua dsri kiri) didampingi anggota KPU Mochammad Afifudin (dua dari kanan) dan Betty Epsilon Idroos (kanan) menemui Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib saat audiensi di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022). MRP beraudiensi dengan KPU membahas kejelasan pemilu di daerah otonomi baru Papua.
Sebelumnya, Prima meminta Bawaslu menetapkannya sebagai peserta Pemilu 2024. Sebab, Komisi Pemilihan Umum dinilai telah terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif pemilu sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun, berdasar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan itu dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif pemilu karena melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu.
Putusan PN Jakpus yang memenangkan Prima menunjukkan bahwa KPU tidak melaksanakan Putusan Bawaslu yang memerintahkan agar memberikan kesempatan kepada Prima untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan. Tindakan tersebut kemudian diputus oleh PN Jakpus sebagai perbuatan melawan hukum. Adapun terhadap putusan ini KPU mengajukan banding. ”Peristiwa yang dilaporkan adalah peristiwa dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diketahui pascaputusan PN Jakpus,” ujar kuasa hukum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Mangapul Silalahi (Kompas.id, 14/3/2023).
Adapun, KPU telah menjalankan tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 sejak akhir tahun 2022. Proses verifikasi terbagi dua yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Pada 14 Oktober 2022, KPU menetapkan ada 18 parpol yang lolos verifikasi administrasi dan akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Pada 14 Desember 202, KPU menetapan parpol peserta Pemilu 2024.
Prima dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sehingga kemudian mengajukan sengketa proses pemilu ke Bawaslu pada 20 Desember 2022. Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan selama 1 x 24 jam. Dari hasil verifikasi, KPU menyatakan Prima tidak memenuhi syarat, salah satunya karena Prima tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan. Prima kekurangan syarat keanggotaan di Provinsi Papua dan Riau. Prima kemudian mengajukan sengketa proses ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada 30 November 2022, tetapi tidak diterima.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Para perwakilan pimpinan partai politik dan pimpinan KPU dalam acara Pengundian dan Penetapan Nomor Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Pada 26 Desember 2022, Prima kembali menggugat ke PTUN setelah KPU menetapkan parpol peserta Pemilu 2024, tetapi tidak diterima. Sesuai amanat UU 7/2017 tentang Pemilu, sengketa proses pemilu, termasuk terkait pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu berlangsung di PTUN setelah melalui proses di Bawaslu.