logo Kompas.id
Politik & HukumPimpinan Instansi Diminta...
Iklan

Pimpinan Instansi Diminta Aktif Awasi Harta Kekayaan ASN

Belajar dari kasus Rafael Alun Trisambodo, pimpinan kementerian/lembaga perlu memeriksa LHKPN bawahannya untuk mencegah korupsi. ASN sebaiknya diklarifikasi terlebih dahulu secara internal sebelum diklarifikasi KPK.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/w10M_KPOeuO1zzrEKW5ne9moPA8=/1024x683/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F03%2F01%2Fd3ba751c-1553-49e2-9345-2dab067e7b29_jpg.jpg

Bekas pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kiri) selesai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK mengklarifikasi informasi seputar enam perusahaan yang dimiliki Rafael yang dilaporkan dalam bentuk kepemilikan surat berharga dengan nominal Rp 1,55 miliar. l

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong agar kewajaran harta kekayaan aparatur sipil negara diawasi oleh masing-masing pimpinan di kementerian/lembaga sebelum diperiksa KPK. Untuk memperkuat inspektorat sebagai pengawas internal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan merekrut tenaga auditor lebih banyak.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000