logo Kompas.id
Politik & HukumKejagung Pelajari Putusan...
Iklan

Kejagung Pelajari Putusan Banding Lin Che Wei Cs

Putusan banding Lin Che Wei dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah, menguatkan putusan pengadilan di tingkat pertama. Jaksa diminta untuk mengajukan kasasi.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Para terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya,bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (31/8/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Para terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya,bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (31/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap upaya banding empat terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya. Atas putusan tersebut, kejaksaan masih belum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Namun, karena rendahnya vonis bagi para terdakwa, jaksa penuntut umum diminta untuk mengajukan kasasi.

Keempat terdakwa yang mengajukan banding adalah Indra Sari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati, Master Parulian Tumanggor, dan Pierre Togar Sitanggang. Adapun majelis hakim pengadilan banding adalah Tjokorda Rai Suamba sebagai hakim ketua didampingi Anthon R Saragih dan Brgatut Sulistyo sebagai anggota.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000