Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan, KPU akan segera menindaklanjuti temuan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu di tahapan pencocokan dan penelitian. Namun, mereka terlebih dulu minta detail temuan Bawaslu.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum meminta Badan Pengawas Pemilu memberikan data detail temuan pengawasan di tahapan pencocokan dan penelitian atau coklit. KPU diminta memastikan pelaksanaan coklit dilakukan sesuai prosedur sehingga tidak ada warga yang kehilangan hak pilih.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos, mengatakan, KPU akan segera menindaklanjuti temuan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu di tahapan coklit. Namun, mereka minta detail data temuan Bawaslu agar pihaknya bisa mengecek temuan-temuan itu ke lapangan.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Kami minta data temuan yang detail, seperti lokasi pelanggaran, sehingga bisa kroscek ke KPU kabupaten/kota sehingga kami tidak salah sasaran dalam menindaklanjuti temuan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (3/3/2022).
Kami minta data temuan yang detail, seperti lokasi pelanggaran sehingga bisa kroscek ke KPU kabupaten/kota sehingga kami tidak salah sasaran dalam menindaklanjuti temuan.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu di tahapan coklit yang dilakukan pada 12-19 Februari ditemukan 10 tren ketidakpatuhan prosedur dan delapan masalah faktual. Pengawasan dilakukan pada 311.631 tempat pemungutan suara (TPS) di 34 provinsi atau sekitar separuh TPS di Pemilu 2024 yang mencapai sekitar 700.011 TPS.
Ada 26 jenis temuan, urutan terbanyak adalah Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) tidak dapat menunjukkan salinan surat keputusan pantarlih yang mencapai 14.526 TPS. Selanjutnya adalah Pantarlih dalam melakukan coklit tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan (8.677 TPS), Pantarlih tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas (2.623 TPS), serta Pantarlih tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el jika dalam hal keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el (2.529 TPS).
Terkait salinan SK Pantarlih, Betty mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 juncto Pkpu 7/2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, pantarlih tidak diwajibkan untuk menunjukkan SK saat bertugas. Identitas mereka ditunjukkan melalui rompi, topi, dan kartu identitas yang harus selalu digunakan saat bertugas.
Menurut dia, semua Pantarlih telah diberikan bimbingan teknis sebelum turun ke lapangan sehingga mesti memahami prosedur yang harus dilalui. Pada masa awal coklit, yakni 12-14 Februari, Pantarlih mulai melakukan persiapan coklit, di antaranya menyusun kerja-kerja, perencanaan lokasi, persiapan dokumen, dan memperkenalkan diri kepada pengurus RT dan RW setempat.
Atas semua hasil pengawasan tersebut, kata anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, jajaran pengawas pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan kepada pantarlih yang bertugas. Dengan demikian, pantarlih bisa langsung memperbaiki prosedur saat melakukan coklit di lapangan. Langkah itu dilakukan agar proses coklit tetap sesuai prosedur yang ditetapkan.
Meskipun tidak tertuang secara rinci dalam petunjuk teknis coklit, salinan SK menjadi dasar untuk memastikan bahwa Pantarlih yang melakukan coklit sesuai dengan SK yang ditetapkan Panitia Pemungutan Suara.
”Meskipun tidak tertuang secara rinci dalam petunjuk teknis coklit, salinan SK menjadi dasar untuk memastikan bahwa Pantarlih yang melakukan coklit sesuai dengan SK yang ditetapkan Panitia Pemungutan Suara,” ujarnya.
Di sisi lain, Bawaslu meminta KPU memperbaiki prosedur pelaksanaan coklit sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya. Sebab, salah satu masalah faktual yang ditemukan masih terdapat pantarlih yang masih belum memahami tata cara mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan coklit.
Selain melakukan pengawasan, lanjut Lolly, Bawaslu juga melakukan pengawasan dengan beberapa metode, di antaranya melakukan uji petik untuk memastikan coklit dilakukan secara akurat. Selain itu, Bawaslu turut mendirikan posko kawal hak pilih serta melakukan patroli pengawasan hak pilih sampai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.
Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby mengatakan, problem yang ditemukan Bawaslu cenderung merupakan masalah klasik yang terus berulang dari beberapa kali pemilu. Temuan itu semestinya tidak terjadi jika KPU menjadikan evaluasi tahapan Pemilu 2019 sebagai landasan untuk merencanakan kerja-kerja tahapan Pemilu 2024 sekaligus menyiapkan langkah mitigasinya. Sebab, masalah data pemilih selalu menjadi sorotan yang tidak pernah tuntas di setiap pemilu.
Coklit itu bagian dari proses atau tahapan pemilu. Proses pengawasan seharusnya dilakukan terhadap semua proses dalam tahapan pemilu.
”Kalau selalu berkutat di prosedur dan hal teknis pemilu, demokrasi tidak akan membaik. Padahal, Indonesia sudah pernah melakukan pemilu langsung pascareformasi hingga lima kali,” tuturnya.
Ditutup-tutupi
Kordinator Komunitas Pemilu Bersih Jeirry Sumampow mendesak KPU memberikan data coklit seperti yang diminta Bawaslu agar pengawasan di tahapan bisa maksimal. Tidak diberikannya data ke Bawaslu mengesankan bahwa tahapan coklit ingin ditutup-tutupi agar tidak bisa diketahui oleh publik. ”Coklit itu bagian dari proses atau tahapan pemilu. Proses pengawasan seharusnya dilakukan terhadap semua proses dalam tahapan pemilu,” ujarnya.
Menurt Jeirry, terhambatnya akses data menyebabkan Bawaslu tidak dapat bekerja maksimal dan tidak dapat memastikan proses pemutakhiran data pemilih telah berjalan tanpa masalah. Bawaslu juga kesulitan menyortir data pemilih ganda, bermigrasi, pemilih pemula, termasuk pemilih yang belum terdaftar karena berganti domisili.
Lebih jauh, ia mengatakan, pengawasan juga perlu dilakukan terhadap data pemilih hantu atau ghost voters yang selama ini sering menjadi modus pembengkakan suara pemilih. Selain itu, pendataan pemilih warga negara yang belum terjangkau adminsitrasi pemerintahan di daerah terpencil dan terisolasi, seperti masyarakat adat yang hidup di dalam hutan, pulau-pulau terpencil dan terluar, serta warga negara yang bekerja di kawasan-kawasan tertutup, seperti industri tambang dan kebun, perlu dipastikan mendapatkan hak pilih di Pemilu 2024.