KPU Berencana Gunakan E-Coklit untuk Cek Daftar Pemilih Pemilu 2024
KPU diingatkan, penggunaan E-Coklit harus mendapat persetujuan sejumlah pihak yang berkepentingan. Jika tidak, lantas pihak yang keberatan menggugat dan gugatan dikabulkan pengadilan, bisa mengganggu tahapan pemilu.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan menggabungkan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dalam dan luar negeri pada Pemilu 2024. Selain itu, KPU juga akan menggunakan aplikasi E-Coklit atau pencocokan dan penelitian berbasis elektronik dalam pemutakhiran data pemilih.
Anggota KPU, Viryan Aziz, menjelaskan, dalam dua pemilu sebelumnya, peraturan KPU tentang penyusunan daftar pemilih di dalam dan luar negeri terpisah. Dari hasil evaluasi, dilakukan perubahan dengan melakukan penggabungan.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Penggabungan dilakukan karena proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam dan luar negeri relatif sama dan dilakukan dalam kurun waktu yang sama. Dengan penggabungan ini, penetapan DPS (daftar pemilih sementara) dan DPT (daftar pemilih tetap) dalam dan luar negeri tingkat nasional dilakukan dalam satu rapat pleno terbuka.
”Dari sisi efektivitas, memudahkan stakeholder (pemangku kepentingan) dan publik dalam memahami PKPU,” kata Viryan dalam uji publik Rancangan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan secara daring, Rabu (6/4/2022).
Selain itu, KPU juga akan menggunakan aplikasi E-Coklit. Hal itu dilakukan berdasarkan praktik yang telah diterapkan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Penerapan E-Coklit dalam pemutakhiran data pemilih dinilai lebih efektif dari sisi proses kerja dan efisien dari sisi biaya.
Pada pemilu sebelumnya, Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) melakukan verifikasi ke setiap rumah yang sering kali terjadi masalah teknis administrasi, seperti menulis ulang nama dan angka.
Viryan berharap E-Coklit dapat menyelesaikan persoalan teknis administrasi pemilihan di lapangan. Jika data awal sudah bagus, proses agregasi atau rekap bisa menjadi lebih baik. E-Coklit digunakan untuk mendukung proses kerja penyelenggara pemilu dalam melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, rekapitulasi, dan penyampaian hasil coklit.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengingatkan, ketidakakuratan daftar pemilih menjadi persoalan yang berulang di setiap pemilu. Semakin tajam mengidentifikasi daftar inventarisasi masalah dari setiap pemilu, potensi masalah berulang itu akan semakin kecil. Dari pemilu sebelumnya, sebagian besar peserta pemilu yang kalah akan mempermasalahkan daftar pemilu.
”Jarang-jarang kita menemukan di Mahkamah Konstitusi atau di sengketa Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) tidak menyoal persoalan akurasi daftar pemilih,” kata Muhammad. Ia berharap persoalan daftar peserta pemilih harus menjadi prioritas KPU dalam mempersiapkan Pemilu 2024. Apalagi, pada tahapan ini, rakyat bisa terlibat secara langsung untuk memastikan haknya menjadi pemilih.
Manajer Pendidikan Pemilih Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) M Hanif mengapresiasi KPU yang menggabungkan data pemilih di dalam dan luar negeri. Dengan penggabungan ini, menurut Hanif, akan menjadi data yang cukup komplet dan komprehensif jika dibandingkan dengan data pemilih sebelumnya yang dipisahkan.
Adapun anggota KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, mengapresiasi KPU yang berencana akan menggunakan E-Coklit untuk pemilu nasional. Namun, ia mengingatkan, penggunaan aplikasi ini harus mendapatkan dukungan dari seluruh penyelenggara pemilu. Jika tidak ada persetujuan dan PKPU ini digugat, akan menghambat proses pemutakhiran data pemilih.
Dari segi sistem, aplikasi ini harus dipastikan jauh-jauh hari sehingga bisa dipahami oleh para pemangku kepentingan, baik oleh petugas maupun peserta pemilu. Aplikasi ini juga harus dipastikan aman untuk digunakan dan memenuhi persyaratan serta harus teregistrasi.