Bentuk Tim Transisi, Pemerintah Segera Revitalisasi Kawasan GBK
Pemerintah pusat berencana merevitalisasi lahan GBK, termasuk Blok 15 tempat Hotel Sultan berada, untuk kepentingan negara.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat berencana merevitalisasi kawasan Gelora Bung Karno untuk kepentingan negara, baik untuk olahraga, non-olahraga, maupun berbagai kegiatan kenegaraan dan internasional. Sejalan hal tersebut, Kementerian Sekretariat Negara telah membentuk Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelanggang Olahraga Bung Karno untuk memanfaatkan lahan bagi kepentingan negara.
”Kami telah mengundang PT Indobuildco untuk membicarakan hal ini pada awal minggu depan, tepatnya 7 Maret (2023),” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej selaku Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Kompleks Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPK GBK) saat menyampaikan keterangan pers di lobi gedung utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Eddy juga telah menyurati Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menangani perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT untuk menyampaikan informasi kepemilikan Kementerian Sekretariat Negara atas Blok 15 Kawasan GBK, tempat Hotel Sultan berada.
Mengawali penyampaian keterangan pers, Eddy menuturkan, putusan peninjauan kembali perkara perdata Nomor 276PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011 (PK 1) atas sengketa lahan di mana Hotel Sultan berada pada Blok 15 Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara, dalam hal ini PPK GBK, telah dinyatakan final dan mengikat. Putusan PK 1 tersebut menetapkan Blok 15 berada di atas HPL Nomor 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara.
”Perlu kami sampaikan juga bahwa setelah putusan PK 1, penggugat, yaitu PT Indobuildco yang direktur utamanya adalah Saudara Pontjo Sutowo, telah mengajukan tiga kali PK atas perkara yang sama, di mana PK 4 diputus 21 Juni 2022. Dalam tiga perkara PK tersebut, Mahkamah Agung menguatkan putusan PK 1,” ujarnya.
Pada 28 Februari 2023, Pontjo Sutowo, Dirut PT Indobuildco, penggugat dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap di atas, kembali mengajukan gugatan atas objek sengketa yang sama di PTUN Jakarta.
Eddy menuturkan, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terbukti pemerintah pusat telah membebaskan lahan melalui Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) pada 1962. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, diktum pertama menyebutkan seluruh tanah dan bangunannya beserta hasil-hasil pembangunan atau pengembangannya di kawasan Asian Games adalah milik negara Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara.
Kementerian Sekretariat Negara, dalam hal ini PPK GBK, akan mengelola sendiri. Dan, sesuai dengan ketentuan, bisa dikerjasamakan dengan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk mengelola kawasan, mengelola hotel, residen, dan lain-lain aset yang berada di atas HPL 1 dan di Blok 15 itu.
Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989 yang menyatakan bahwa hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Indobuildco berada di atas HPL Nomor 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara, dalam hal ini PPK GBK.
Eddy mengatakan, terdapat pula kesaksian dari mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin (almarhum), yang dalam persidangan menyatakan mengira PT Indobuildco adalah anak perusahaan Pertamina, tetapi ternyata milik pribadi. “Pak Ali Sadikin merasa tertipu karena ia telah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk menggunakan lahan milik negara. Saudara-saudara bisa melihat ini dalam halaman 78 Putusan Perkara Perdata PT Indobuildco Nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jak-Sel tanggal 29 Januari 2007,” katanya.
Di sesi tanya jawab, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menuturkan, dengan berakhirnya HGB Nomor 27/Gelora dan Nomor 26/Gelora, Kementerian Sekretariat Negara, dalam hal ini PPK GBK, akan mengelola sendiri. ”Dan, sesuai dengan ketentuan, bisa dikerjasamakan dengan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk mengelola kawasan, mengelola hotel, residen, dan lain-lain aset yang berada di atas HPL 1 dan di Blok 15 itu,” ujarnya.
Menurut Setya, pihaknya tengah menjajaki hal tersebut. ”Kami akan lakukan cek fisik lebih dahulu. Dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) akan melakukan audit. Kemudian dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) akan melakukan audit juga. Dan kami akan bersama-sama dengan Kemenkeu mencari model kerja sama terbaik untuk mendapatkan nantinya manfaat seoptimal mungkin bagi aset negara ini,” katanya.
Terkait gugatan baru di PTUN, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, antara lain, menuturkan, berdasarkan bukti-bukti yang ada dan telah diperiksa, tanah wilayah GBK termasuk area Hotel Sultan itu HGB-nya sudah habis masa berlakunya. Tanah itu dulu dibebaskan oleh negara.
Feri menuturkan, terkait gugatan baru ke PTUN tersebut, Setneg mengirimkan surat menjelaskan bahwa yang digugat itu sudah pernah diputuskan dalam perkara perdata. Dan, HPL dari Setneg itu dikukuhkan dan disahkan di putusan pengadilan. ”Jadi, karena sudah dikukuhkan di putusan pengadilan, tidak layak lagi diperiksa di PTUN,” ujarnya. (CAS)