Ramainya rencana penyelenggaraan acara hiburan di kawasan Gelora Bung Karno akan diperketat. Hal ini untuk mengantisipasi penyelenggaraan acara yang bermasalah, seperti terkait ledakan pengunjung.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Suasana Stadion Utama GBK, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022) siang.
JAKARTA, KOMPAS ê Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno akan lebih selektif dalam mengeluarkan izin penyelenggaraan acara non-olahraga di lingkungan mereka. Penyelenggara acara harus menyiapkan manajemen keramaian untuk meminimalkan risiko yang membahayakan keselamatan dan keamanan pengunjung. Direktur Utama Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo menyatakan akan lebih selektif terhadap penyelenggara acara atau event organizer (EO) yang masuk ke kawasan GBK. Hal ini berkaca dari kasus kelebihan pengunjung dalam acara Berdendang Bergoyang Festival di Istora Senayan GBK akhir Oktober lalu. Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua penanggung jawab acara sebagai tersangka. ”Kami akan meminta para EO menunjukkan plan crowed safety (rencana keamanan kerumunan) seperti apa. Kami harap tidak ada kejadian yang buruk lagi terjadi di Indonesia, khususnya di GBK,” katanya dalam konferensi pers di Stadion Utama GBK, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).
Pihaknya akan melatih EO dan seluruh unit mereka dengan keahlian manajemen kerumunan terkini. ”Meski kami sudah punya SOP K3 (standard operating procedure keselamatan dan kesehatan kerja), kami meng-upgrade skill-skill mereka untuk lebih baik lagi lebih tegas terhadap para EO,” ujarnya.
GBK juga akan terus bekerja sama dengan kepolisian di wilayah Polda Metro Jaya agar manajemen keramaian tetap terselenggara dan terawasi.
Direktur Utama Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno Rakhmadi Afif Kusumo, di Stadion Utama GBK, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).
Penyelenggaraan acara non-olahraga, seperti konser penyanyi Indonesia, Raisa, dan grup idol Korea Selatan, Blackpink, yang akan berlangsung pada 2023, saat ini juga masih dikoordinasikan dengan pihak terkait. Konser itu direncanakan menggunakan Stadion Utama GBK. Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali mengatakan, stadion utama GBK dan stadion olahraga lain harus steril dari kegiatan apa pun enam bulan sebelum Piala Dunia U-20 (Kompas.com, 3/11/2022). Artinya, acara konser tersebut terancam batal. Rakhmadi memastikan, pihaknya akan segera menyampaikan informasi terkait keberlanjutan rencana acara tersebut. GBK akan tetap mendukung acara non-olahraga untuk memanfaatkan kawasan seperti stadion utama. Selain perhelatan Asian Games 2018, stadion utama juga pernah digunakan untuk konser internasional lain, antara lain One Direction, Ed Sheeran, Gun N Roses. ”GBK adalah BLU (Badan Layanan Umum) di bawah Mensesneg, milik negara. Namun, kita harus beri pelayanan umum, ruang, dan kesempatan agar budaya ekonomi kreatif dan olahraga bisa maju berbarengan. Kami percaya, stadion ini mengacu standar internasional harus multifungsi,” ujarnya.
HUMAS POLRES METRO JAKARTA PUSAT
Suasana acara Berdendang Bergoyang Festival di kompleks GBK, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022). Acara itu dibubarkan pada pukul 22.00 oleh polisi dari waktu seharusnya pukul 23.00. Penyelenggara mengabaikan izin kapasitas lokasi acara hingga pengunjung membeludak.
Terpisah, Ketua Forum Program Studi MICE Indonesia Christina Rudatin menilai, meredanya pandemi dan absennya acara hiburan, seperti konser musik, membuat euforia masyarakat memuncak. Kondisi ini harus disiasati baik oleh penyelenggara, otoritas pemberi izin, termasuk masyarakat sebagai penonton atau peserta acara.
”Tiga pihak itu penting, perizinan dari otoritas yang berlapis harus memonitor, penyelenggara ikut melakukan penilaian risiko dan jangan hanya lihat perizinan sebagai syarat normatif, dan dari sisi pengunjung punya sikap untuk melindungi diri sendiri,” ujarnya kepada Kompas.
Suasana acara Berdendang Bergoyang Festival di kompleks GBK, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022). Acara itu dibubarkan pada pukul 22.00 oleh polisi dari waktu seharusnya pukul 23.00. Penyelenggara mengabaikan izin kapasitas lokasi acara hingga pengunjung membeludak.