Setelah 30 Penonton Pingsan Hari Pertama, Konser NCT 127 Berakhir Bahagia
Peran penyelenggara acara dan otoritas pemberi izin keramaian krusial setelah transisi dari pandemi ke masa normal.

Aksi panggung NCT 127 dalam konser NCT 127 2ND Tour 'Neo City: Jakarta-The Link' di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (4/11/2022) malam.
JAKARTA, KOMPAS — Konser dua hari grup musik asal Korea Selatan, NCT 127, di Indonesia Convention Exhibition BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, akhir pekan lalu, sempat diawali tragedi karena euforia penonton yang berlebihan. Pada hari terakhir penyelenggaraannya, Sabtu (5/11/2022), seluruh pihak bekerja sama berupaya mencegah berulangnya musibah. Upaya ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara acara, otoritas, dan penikmat hiburan.
Hari pertama konser pada Jumat (4/11/2022) malam sempat dinodai insiden pingsannya 30 penonton. Polisi dan penyelenggara konser, Dyandra Global Edutainment, mengonfirmasi, kejadian itu disebabkan karena antusiasme penonton berdiri di sekitar panggung. Pagar pembatas yang roboh menjadi bukti hal ini.
Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu, Senin (7/11/2022), mengatakan, acara pun dihentikan setelah berjalan 1,5 jam, dari rencana 2 jam. ”Kejadian pingsan 30 orang bukan karena kelalaian penyelenggara. Kapasitas sudah sesuai izin, tidak overload, karena hanya 8.000 dari maksimal kapasitas 10.000 penonton. Mereka yang pingsan ini karena kelelahan menunggu dari subuh sampai kegiatan mulai malah hari. Sementara penonton ini euforia berlebihan. Waktu artisnya mendekati panggung, penonton mendesak untuk menggapai dan mendapat lemparan pernak-pernik,” jelasnya.
Setelah kejadian itu, pihak Dyandra memastikan, mereka telah menginformasikan ketentuan umum dan prosedur keselamatan kepada penonton. Tenaga keamanan juga selalu menjaga ketertiban selama acara. Upaya ini dilanjutkan di hari berikutnya, Sabtu (5/11/2022) siang, dengan menambah jumlah petugas keamanan dan medis. Kerja sama dengan pihak kepolisian juga dilanjutkan.
”Hari kedua, kami minta penyelenggara menjauhkan pembatas penonton dengan panggung. Kami meminta NCT mengingatkan para penonton dan meminta penonton untuk tidak memaksakan kondisi fisik masing-masing dan memperhatikan orang-orang di sekitarnya,” lanjut Sarly.

Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu (tengah) menyampaikan keterangan terkait penangkapan tersangka perampokan emas di toko emas ITC BSD di Polres Tangerang Selatan, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Ledakan Euforia Tontonan Selepas Pandemi
Sarly mengatakan, pihaknya bahkan memberi izin konser dengan prosedur ketat di Tangerang Selatan. Prosedur itu, antara lain, menimbang karakter artis yang diundang, lokasi dan desain tempat acara, profil penonton atau pengunjung, hingga jumlah tiket yang hendak dijual.
”Sejak sebelum pandemi memang sudah seperti itu. Kalau sudah sesuai, baru kami keluarkan rekomendasi,” katanya.
Raiza (25), penggemar NCT atau NCTizen yang menonton konser hari kedua, merasakan acara cukup nyaman. Penjagaan dan pelayanan panitia penyelenggara dan polisi juga membuat dirinya merasa lebih tenang dan aman. Sepanjang acara, ia mengamati banyak petugas bekerja untuk mengawasi kerumunan dengan cara yang positif.
”Mereka mengingatkan kami tetap tertib, jaga keamanan, jangan sampai sakit dan pingsan, saat bersamaan jangan lupa bergembira. Ini diingatkan sejak sebelum masuk venue sampai ketika sudah di dalam. Ada yang memotret dan perhatikan kita semua yang lewat sambil bilang ’semangat, kakak’, ’have fun’. Mereka ingatkan kami dengan cara manis, seakan teman mereka,” tutur perempuan, yang berdomisili di Kemayoran, Jakarta Pusat, itu.
Pesan itu juga disampaikan pihak penyelenggara dan polisi sebelum acara di mulai. Mereka terus mengingatkan penonton mau saling menjaga keamanan diri dan orang di sekitar agar insiden di hari pertama konser tidak terulang. Imbauan itu juga diikuti antisipasi dengan menyediakan bangku di belakang ruang penonton berdiri hingga air minum bagi yang membutuhkan.

Antrean panjang penonton boyband asal Korea Selatan NCT 127 dalam konser NCT 127 2ND Tour 'Neo City: Jakarta-The Link' di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (4/11/2022).
”Aku sebagai audiens jadi mau memastikan aku jangan sampai pingsan. Lalu, kalau ada orang sekitarku enggak sehat harus bantu dia. Aku jadi perhatiin ada berapa meter jarak antara aku dan petugas keamanan di kanan kiriku. Jadi, kalau aku atau orang sekitarku tidak baik-baik saja, aku tahu harus ke mana,” pungkasnya.
Penilaian risiko
Christina Rudatin, peneliti MICE (meetings, incentives, conferences, exhibitions) Politeknik Negeri Jakarta berpendapat, penonton yang berjatuhan karena pingsan di konser NCT bisa disebabkan kurang detailnya penilaian risiko acara.
”Kalau ada penilaian risiko, penyelenggara harus menyiapkan crowed management seperti apa, jalur evakuasi, fasilitas kesehatan, jalur antrean, dan sebagainya. Dari sisi penonton, mereka mungkin enggak belajar dari situasi, seperti di kasus Kanjuruhan, Malang. Kejadian itu enggak menghalangi orang untuk menonton dengan euforia mereka, penonton seperti menyerahkan ke organizer terkait penanganan di lapangan,” ujar Ketua Forum Program Studi MICE Indonesia tersebut.
Untuk memperbaiki situasi tersebut, dengan belajar juga dari evaluasi konser NCT hari kedua, tiga pihak, yakni penyelenggara, otoritas pemberi izin, dan penonton, harus saling bekerja sama.
”Tiga titik itu penting, perizinan dari otoritas yang berlapis harus memonitor, penyelenggara ikut melakukan penilaian risiko dan jangan hanya lihat perizinan sebagai syarat normatif, dan dari sisi pengunjung punya sikap untuk melindungi diri sendiri,” pesannya.
Baca juga: Hari Kedua Konser NCT 127, Polisi Perketat Pengamanan Area Panggung
Adapun peran penyelenggara dan otoritas pemberi izin dinilai krusial, terutama setelah berkurangnya kasus Covid-19 di Indonesia setengah tahun terakhir. Tingginya antusiasme masyarakat untuk mencari hiburan jangan sampai dimanfaatkan sembarangan oleh penyelenggara acara.

Antusias NCTzen saat memasuki ruang konser NCT 127 dalam konser NCT 127 2ND Tour 'Neo City: Jakarta-The Link' di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (4/11/2022).
Sementara itu, otoritas pemberi izin, seperti kepolisian, satuan tugas Covid-19, dan dinas pariwisata dan ekonomi kreatif, dinilai masih menjalankan standar yang disepakati. Standar ini khususnya terkait aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I yang masih berlaku terkait status pandemi saat ini.
Berdendang Bergoyang
Dalam kasus festival musik Berdendang Bergoyang di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, akhir Oktober lalu, misalnya, otoritas sudah memberi izin sesuai ketentuan dan risiko, yakni antara 3.000 dan 5.000 penonton dari maksimal kapasitas 10.000 penonton. Sayangnya, penyelenggara menyalahi aturan karena menjual tiket untuk lebih dari 27.000 penonton.
Akibatnya, area festival menjadi padat dan mengakibatkan penonton berdesakan. Sedikitnya 27 orang pingsan sejak hari pertama festival pada Jumat (28/10/2022). Masalah yang tidak tertangani itu akhirnya membuat polisi harus membubarkan festival pada Sabtu (29/10/2022) dan acara hari ketiga keesokannya dilarang untuk diadakan.
Saat dihubungi, Senin (7/11/2022), Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan, polisi menetapkan dua penanggung jawab festival itu sebagai tersangka, yakni HA dan DP. ”Sesuai dengan aturan yang berlaku, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, terkait Pasal 360 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 6 sampai 9 bulan penjara, dan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” jelasnya.
Baca juga: Pengunjung Lebihi Kapasitas, Polisi Periksa Penyelenggara Festival Musik di Kompleks GBK
Untuk sampai tahap penyidikan, polisi sudah memeriksa 20 orang. Sejauh ini, kedua tersangka baru mengaku bersalah, tanpa menjelaskan alasan mereka melanggar izin hingga mengakibatkan korban. ”Tidak menutup kemungkinan mana kala dalam penyidikan ditemukan fakta baru lagi, dimungkinkan ada tersangka lagi. Tentunya dilihat dari berbagai aspek dan terkaitan dengan pelanggaran atau masalah yang terjadi di Berdendang Bergoyang,” lanjut Komarudin.

Suasana acara Berdendang Bergoyang Festival di Komplek GBK, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022). Acara itu dibubarkan pada pukul 22.00 oleh polisi dari waktu seharusnya pukul 23.00. Penyelenggara mengabaikan izin kapasitas lokasi acara hingga pengunjung membeludak.
Konser Dewa 19
Baru-baru ini, Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin konser Dewa 19 yang bakal digelar di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara. Konser yang didukung PT Jakpro itu rencananya akan diadakan 12 November 2022.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan, panitia penyelenggara konser Dewa 19 menjual tiket sebelum polisi mengeluarkan surat rekomendasi izin kegiatan. ”Kan, kalau terkait Dewa 19, Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin, tetapi sudah menjual tiket. Semestinya kantongi izin dulu baru jual tiket,” kata Zulpan.
Konser itu pun ditunda hingga 4 Februari 2023 di lokasi sama. Dalam akun Instagram @officialdewa19, pekan lalu, Jakpro dan Dewa Restrography, diwakili Direktur Utama Jakpro, Widi Amanasto, menjelaskan alasannya. ”Kami cukup sadar dan prihatin dengan kejadian yang telah terjadi mengenai events dan keramaian yang telah terjadi sebelumnya. Sebagai pihak penyelenggara acara kami mempertimbangkan perlu mengkaji dan mempersiapkan acara kami nanti lebih matang lagi mengenai teknis pelaksanaan untuk acara Pesta Rakyat 30 Tahun Berkarya DEWA 19 nanti,” jelas Widi.