Menkominfo Dipanggil Kejaksaan, Presiden: Semua Harus Hormati Proses Hukum
Menkominfo Johnny G Plate tak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya hari ini. Apa alasannya?
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum. Tak terkecuali, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang dipanggil penyidik pada Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya.
”Kita semua harus menghormati proses hukum. Semuanya harus menghormati proses hukum,” ujar Presiden Jokowi saat ditanya terkait rencana penyidik kejaksaan memeriksa Johnny seusai menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (9/2/2023).
Semula, penyidik Kejagung menjadwalkan permintaan keterangan dari Johnny dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, pukul 10.00, hari ini. Namun, Johnny tidak bisa hadir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, alasan Johnny tak bisa memenuhi panggilan kejaksaan tertuang dalam surat Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 07 Februari 2023.
Dalam surat itu disebutkan, Johnny harus mendampingi Presiden Jokowi dalam acara peringatan Hari Puncak Pers Nasional di Medan.
Alasan lainnya, Johnny harus mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR yang beragendakan penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin (13/2/2023).
Dengan demikian, Johnny baru bisa memenuhi panggilan jaksa, Selasa (14/2/2023).
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya, penyidik kejaksaan telah menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kemekominfo Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; peneliti Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Department Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Pihak Kejagung sebelumnya pernah menyampaikan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. Untuk angka persisnya, masih dikaji bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Ketut dalam jumpa pers, hari ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 60 saksi dalam kasus tersebut. Proses pengembangan penyidikan pun masih berlanjut. Adanya kemungkinan tersangka baru, disebutnya, terbuka.
Dibuka transparan
Menyusul terkuaknya kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak semua dana universal service obligation (USO) yang diterima oleh pemerintah dibuka secara transparan.
Juru bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo, mengatakan, BAKTI merupakan badan yang sejak lama mengelola dana USO Kemenkominfo. ”Penggunaannya selama ini sering kali tidak transparan karena tidak menggunakan dana APBN,” ungkap Sigit.
Sebelum dikelola oleh BAKTI, dana USO di Kemenkominfo dikelola oleh Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI). Badan ini berubah nama menjadi BAKTI pada Agustus 2017 dengan fungsi yang relatif tidak berubah.
Sejak masih bernama BP3TI, badan ini bertugas mengelola dana USO triliunan rupiah dari operator-operator telekomunikasi di Indonesia.
”Setiap kuartal, operator-operator telekomunikasi wajib menyetorkan 1,25 persen dari pendapatan usaha sebagai dana USO. Bayangkan berapa besar jumlahnya 1,25 persen dari total pendapatan usaha Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren, dan raksasa telekomunikasi lainnya itu,” ujar Sigit.
Karena berasal dari dana swasta dan tidak masuk ke APBN, penggunaannya sering kali tidak transparan dan sulit diawasi. ”Padahal, ini uang rakyat juga yang harus dipertanggungjawabkan setiap rupiah penggunaannya,” kata Sigit.
PSI mengingatkan, apabila digunakan dengan benar tanpa penyimpangan, dana triliunan rupiah ini akan sangat bermanfaat untuk kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika di Indonesia, terutama di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). ”Dana USO ini digunakan pemerintah untuk membangun infrastruktur di daerah 3T yang tidak feasible secara bisnis untuk swasta,” ujar Sigit.
Terkuaknya korupsi dana USO Kemenkominfo oleh Kejagung harus dijadikan momen untuk membuka penggunaan semua dana non-APBN kepada publik.
”Buka semua secara transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi. Berapa pemasukannya, digunakan untuk apa saja, dan buka semua penggunaan anggaran mulai dari perencanaan di situs internet agar bisa diawasi dan dikritisi oleh publik,” ujar Sigit.