logo Kompas.id
Politik & HukumKerugian Kasus BTS di...
Iklan

Kerugian Kasus BTS di Kemenkominfo Diperkirakan Lebih dari Rp 1 Triliun

Angka kerugian masih berbasiskan perhitungan sementara. Untuk memperoleh nilai kerugian yang riil, penyidik Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Antena <i>base transceiver station</i> (BTS) di Pulau Miangas, Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, berdiri di tengah pulau. Menara BTS itu adalah satu-satunya menara untuk melayani kebutuhan komunikasi warga Miangas. Foto diambil pada Sabtu (14/3/2020).
KRISTIAN OKA PRASETYADI

Antena base transceiver station (BTS) di Pulau Miangas, Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, berdiri di tengah pulau. Menara BTS itu adalah satu-satunya menara untuk melayani kebutuhan komunikasi warga Miangas. Foto diambil pada Sabtu (14/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Penyidik masih mendalami kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G beserta lima paket infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022 dengan memeriksa para saksi. Kerugian keuangan negara dalam kasus itu diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (23/11/2022), mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dan 5 paket infrastruktur Bakti Kemenkominfo, penyidik saat ini masih fokus untuk mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan saksi.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000