Kerugian Kasus BTS di Kemenkominfo Diperkirakan Lebih dari Rp 1 Triliun
Angka kerugian masih berbasiskan perhitungan sementara. Untuk memperoleh nilai kerugian yang riil, penyidik Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
KRISTIAN OKA PRASETYADI
Antena base transceiver station (BTS) di Pulau Miangas, Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, berdiri di tengah pulau. Menara BTS itu adalah satu-satunya menara untuk melayani kebutuhan komunikasi warga Miangas. Foto diambil pada Sabtu (14/3/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik masih mendalami kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G beserta lima paket infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022 dengan memeriksa para saksi. Kerugian keuangan negara dalam kasus itu diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (23/11/2022), mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dan 5 paket infrastruktur Bakti Kemenkominfo, penyidik saat ini masih fokus untuk mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan saksi.
Pada Selasa (22/11/2022), penyidik memeriksa empat saksi, yakni FN selaku Direktur Utama PT Media Telematika Jaya, RA selaku Direktur PT Symmentry Contracting Indonesia, AI selaku Direktur PT Kedung Nusa Buana, dan RD selaku Direktur PT Adyawinsa Telecomunnication & Electical. Hari ini penyidik memeriksa seorang saksi, yakni FPS, Direktur PT Nusantara Global Telematika.
”Belum ada penetapan tersangka, sampai saat ini belum ada. Masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, masih didiskusikan,” kata Ketut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (16/11/2022).
Terkait dengan jumlah kerugian keuangan negara, Ketut menyebut bahwa penyidik memperkirakan jumlahnya mencapai Rp 1 triliun. Hingga saat ini, perhitungan kerugian keuangan negara tersebut masih dibicarakan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut rencana, kata Ketut, penyidik akan bekerja sama dengan BPKP untuk melakukan audit investigatif terhadap kasus tersebut. Dengan demikian, didapatkan nilai kerugian yang riil. ”Kemungkinan lebih (dari Rp 1 miliar), ya,” ujar Ketut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa kerugian sekitar Rp 1 triliun tersebut merupakan perhitungan kasar penyidik. Dengan demikian, jumlah tersebut masih bisa berubah.
Terkait dengan kemungkinan untuk memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai saksi dalam perkara tersebut, Ketut menyebut, hal itu terlalu jauh. Menurut dia, saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut. Sebab, kasus tersebut belum lama ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI
Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Johnny G Plate
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate enggan mengomentari ketika ditanya mengenai penggeledahan penyidik Kejagung di Kemenkominfo, beberapa waktu lalu. ”Kalau urusan itu urusan kejaksaan. Itu proses hukum,” ujar Johnny.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (23/11/2022), Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kasus dugaan korupsi atau BTS 4G beserta lima paket infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022 merupakan salah satu kasus yang menarik perhatian publik di samping beberapa kasus lainnya. Meski demikian, penanganan kasus dugaan korupsi bukan tanpa hambatan.
Beberapa kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus pidana khusus, menurut Burhanuddin, adalah kurangnya anggaran, kurangnya sumber daya manusia, hingga kurangnya sarana dan prasarana. Kendala lainnya adalah adanya perbedaan pendapat mengenai jumlah kerugian keuangan negara antara BPKP dan penyidik.