logo Kompas.id
Politik & HukumDPR Baru Memulai Proses...
Iklan

DPR Baru Memulai Proses Persetujuan Perppu Cipta Kerja dan Pemilu

Jika mengacu konstitusi dan undang-undang, tersisa waktu sepekan atau hingga berakhirnya masa sidang DPR saat ini bagi DPR menuntaskan proses persetujuan perppu. Jika lewat, DPR bisa dinilai melanggar konstitusi.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
· 3 menit baca
Rapat Paripurna DPR masa persidangan III 2022-2023 dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
REBIYYAH SALASAH

Rapat Paripurna DPR masa persidangan III 2022-2023 dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat baru memulai memproses persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemilu. Padahal, tenggat pembahasan tersisa satu pekan atau hingga berakhirnya masa persidangan DPR saat ini pada 16 Februari mendatang. Jika lewat tenggat, DPR bisa dianggap melanggar konstitusi dan undang-undang.

Mulai diprosesnya Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) Undang-Undang Cipta Kerja dan Perppu Pemilu oleh DPR ditandai dengan dibacakannya surat presiden (supres) terkait kedua perppu itu dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Pimpinan rapat, yakni Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, yang membacakan surat tersebut. Rapat paripurna dihadiri 350 dari 575 anggota DPR.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000