logo Kompas.id
Politik & HukumDPR Akan Menilai Pemenuhan...
Iklan

DPR Akan Menilai Pemenuhan Kegentingan Memaksa Perppu Cipta Kerja

Pemerintah telah menyerahkan Perppu Cipta Kerja ke DPR. Selanjutnya, DPR akan memprosesnya di masa persidangan kali ini. DPR hanya memberikan persetujuan atau penolakan atas perppu tersebut.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
· 3 menit baca
Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel membuka Rapat Paripurna pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2022-2023, Selasa (10/1/2023).
REBIYYAH SALASAH

Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel membuka Rapat Paripurna pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2022-2023, Selasa (10/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR akan menilai pemenuhan parameter kegentingan memaksa sebagai dasar terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja sekaligus substansi di dalamnya, sebelum memberikan persetujuan atau penolakan atas peraturan tersebut.

Demikian disampaikan dalam pidato pembukaan masa persidangan III DPR tahun sidang 2022-2023 dari Ketua DPR Puan Maharani yang dibacakan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel. Hadir pula pimpinan DPR lain, yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Paulus, dan Muhaimin Iskandar.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000