logo Kompas.id
Politik & HukumKompensasi bagi Korban...
Iklan

Kompensasi bagi Korban Pelanggaran HAM Berat Tunggu Putusan Pengadilan

Mengacu pada undang-undang, kompensasi hanya bisa diberikan berdasarkan putusan pengadilan. Problemnya, dari 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui negara, belum ada satu pun yang dibawa ke meja hijau.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
· 6 menit baca
Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam acara Catatan Refleksi dan Agenda Perlindungan Saksi dan Korban 2023, Jumat (13/1/2023), di Auditorium LPSK, Jakarta.
REBIYYAH SALASAH

Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam acara Catatan Refleksi dan Agenda Perlindungan Saksi dan Korban 2023, Jumat (13/1/2023), di Auditorium LPSK, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Meski negara telah mengakui dan menyesalkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia berat di 12 peristiwa masa lalu, pemulihan hak bagi korban dan keluarga korban dalam bentuk kompensasi belum bisa diberikan. Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban mengamanatkan, pemberian kompensasi harus didasarkan putusan pengadilan.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, Jumat (13/1/2023), mengatakan, pemulihan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dengan kompensasi hanya bisa dilakukan apabila sudah diputuskan di pengadilan. Sementara 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui terjadi oleh negara belum dibawa ke meja hijau.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000