Meski tak ingin berspekulasi terkait penahanan kader Demokrat yang juga Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK, Demokrat meminta agar penegakan hukum tidak tebang pilih.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Partai Demokrat tidak ingin berspekulasi tentang alasan penersangkaan dan penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, penegak hukum diharapkan dapat berlaku adil. Tak hanya menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan dan mengusut semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait, tetapi juga memberikan kesempatan bagi Lukas untuk memulihkan kondisi kesehatannya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar pada 5 September 2022, Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Papua, Selasa (10/1/2023).
Politisi Partai Demokrat itu beberapa kali mangkir dari panggilan dan pemeriksaan dengan alasan sakit. Namun, setelah ditangkap, KPK membawanya ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta, lalu mengumumkan penahanannya mulai Rabu (11/1).
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono seusai menyampaikan pidato awal tahun 2023 di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (12/1), mengatakan, sejak awal pihaknya meyakini bahwa setiap warga negara berhak untuk mencari keadilan di negaranya, tidak terkecuali Lukas Enembe.
Ia menyatakan prihatin sekaligus memberikan doa dan dukungan agar kondisi kesehatan Lukas bisa segera membaik. Dengan begitu, Lukas bisa menjalani proses hukum terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat dirinya.
Agus juga berharap masyarakat Papua bisa menerima situasi ini dengan tenang. Warga hendaknya memberikan ruang agar proses hukum bisa dijalankan sesuai dengan ketentuan.
”Tetapi, sekali lagi, kami sebagai bagian dari keluarga besar (Demokrat) mengharapkan agar Pak Lukas Enembe diberikan kesempatan yang baik agar bisa memulihkan kondisi kesehatan,” ujarnya.
Agus menegaskan, baik Demokrat maupun masyarakat secara umum tidak perlu berspekulasi mengenai dugaan kasus korupsi yang menjerat Lukas. Namun, penegakan hukum harus bisa ditegakkan tanpa tebang pilih sehingga bisa memberikan keadilan bagi semua pihak. Demokrasi Indonesia harus bisa tumbuh semakin matang, berkembang, dan berasaskan pada kepastian hukum.
Oleh karena itu, Agus mengajak semua pihak untuk mengawasi proses penegakan hukum yang tengah dilakukan terhadap Lukas.
”Karena, tidak boleh ada kelompok atau golongan tertentu yang diamankan, tetapi kelompok atau golongan yang lain kemudian selalu menjadi sasaran tembak. Kami ingin sekali lagi semuanya diperlakukan secara adil di negeri kita,” ujar Agus.
Secara terpisah, Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Hinca Panjaitan meminta publik untuk menunggu dan mengikuti proses yang tengah dijalankan KPK. Prinsipnya penegakan hukum tetap berjalan.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penahanan Lukas secara resmi di RSPAD, Rabu. Pengumuman itu dilakukan setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dokter RSPAD didampingi penyidik dan dokter KPK terhadap Lukas. Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium, dan jantung. Berdasarkan pemeriksaan, dokter menyimpulkan, Lukas membutuhkan perawatan sementara hingga kondisinya membaik.
Firli menjelaskan, Lukas diduga terlibat dan berperan aktif dalam beberapa pengadaan proyek pengadaan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Provinsi Papua dan memenangi perusahaan tertentu. Untuk memenangkan perusahaan dimaksud, Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar. Ia juga diduga menerima gratifikasi yang ditaksir nilainya mencapai Rp 10 miliar.
Terkait dengan kasus tersebut, KPK terus mendalami informasi, data, dan aliran uang yang diduga diterima Lukas. Tim penyidik KPK telah memeriksa 76 saksi, menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Papua, Sukabumi, Bogor, Tangerang, dan Batam. Sejumlah aset senilai Rp 4,5 miliar telah disita, rekening beberapa pihak terkait yang nilainya mencapai Rp 76,2 miliar juga telah dibekukan.
Firli menegaskan, pihaknya terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. KPK juga menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Lukas, termasuk menindaklanjuti laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).