Komisi II DPR Cecar KPU Soal Polemik Sistem Pemilu
KPU diminta untuk mematuhi undang-undang dengan tetap menyelenggarakan pemilu berdasarkan sistem proporsional terbuka. Sebab, KPU merupakan garda terdepan dalam menjamin pemilu berjalan baik dan berintegritas.
Oleh
IQBAL BASYARI, REBIYYAH SALASAH
·5 menit baca
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Suasana rapat dengar pendapat Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Rapat membahas perkembangan tahapan pemilu serentak 2024. Sebelum rapat dengan pelaksana pemilu dab mendagri, Komisi II juga melakukan rapat dengar pendapat dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
JAKARTA, KOMPAS - JAKARTA, KOMPAS Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mencecar Komisi Pemilihan Umum atau KPU setelah pimpinannya melontarkan kemungkinan penerapan sistem proporsional daftar tertutup pada Pemilihan Umum 2024. KPU diminta untuk tetap menyelenggarakan pemilu dengan menerapkan sistem proporsional terbuka sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perihal sistem pemilu memang selalu menjadi polemik setiap menjelang gelaran pesta demokrasi lima tahunan. Kali ini, polemik dipicu oleh lontaran Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menyatakan kemungkinan Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Selain itu juga saat ini sejumlah pasal yang mengatur sistem pemilu proporsional terbuka dalam UU No 7/2017 tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). MK diminta membatalkan penerapan sistem proporsional terbuka karena bertentangan dengan konstitusi.
Meski telah menegaskan bahwa KPU tidak dalam posisi menyarankan agar pemilu digelar menggunakan sistem proporsional tertutup, KPU tetap menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama partai politik (parpol). Bahkan, saat rapat dengar pendapat dan rapat kerja Komisi II DPR dengan penyelenggara pemilu dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rabu (11/1/2023), sejumlah unsur pimpinan dan anggota Komisi II DPR mencecar KPU terkait sistem pemilu. Mereka meminta Ketua KPU Hasyim Asy’ari tidak berspekulasi terkait uji materi sistem pemilu di MK.
Soal uji materi sistem pemilu, misalnya, kenapa sekarang menjadi luar biasa reaksinya? Ya, karena yang berspekulasi adalah Ketua KPU. Walaupun mungkin niatnya baik, ini menimbulkan reaksi yang besar
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem Saan Mustopa mengatakan, seluruh pihak, terutama KPU, harus bisa memastikan tahapan pemilu berjalan dengan baik. Jangan sampai muncul polemik yang menimbulkan ketidakpastian bagi peserta pemilu.
KPU sebagai salah satu penyelenggara pemilu seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin pemilu berjalan baik dan berintegritas. KPU semestinya fokus menyelenggarakan tahapan secara profesional, bukan malah memantik polemik yang bisa menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian.
”Soal uji materi sistem pemilu, misalnya, kenapa sekarang menjadi luar biasa reaksinya? Ya, karena yang berspekulasi adalah Ketua KPU. Walaupun mungkin niatnya baik, ini menimbulkan reaksi yang besar,” kata Saan dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara, Jakarta, itu.
Tahapan pemilu, ujar Saan, sudah berjalan sehingga sebaiknya tidak ada perubahan sistem pemilu. Jika akan ada perubahan, lebih baik dilaksanakan setelah Pemilu 2024 selesai.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung tak mau ketinggalan. ”Per 14 Juni 2022, Pemilu 2024 sudah kick off. Semua pemain sudah masuk lapangan, sudah punya nomor punggung. Ini pesertanya sedang main bola, masak tiba-tiba aturannya diubah? Misal, jadi tidak ada off-side?” ucapnya.
Doli mengakui, aturan di UU Pemilu yang berlaku saat ini belum sempurna. Namun, perbaikan sebaiknya melalui revisi UU sehingga bisa dilakukan secara menyeluruh, bukan satu atau dua pasal saja. ”Maka dari itu, menurut kami, tidak fair karena tanpa ada komunikasi atau pelibatan, tiba-tiba soal sistem pemilu digugat ke MK. Mudah-mudahan MK mempertimbangkannya dengan baik,” tuturnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengibaratkan polemik soal sistem pemilu sebagai guncangan terhadap pesawat yang baru lepas landas. Akibatnya, partai politik sebagai penumpang pesawat merasa khawatir dan tak nyaman dalam perjalanannya.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ketua Komisi II DPR Ahamad Doli Kurnia (tengah), didampingi Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang (kiri), dan Saan Muatopa memimpin rapat dengar pendapat dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Oleh karena itu, ia meminta kondisi tersebut harus diantisipasi bersama. Sebab, jika tidak segera diantisipasi, dikhawatirkan guncangannya akan lebih kuat. Akibatnya, pesawat tidak bisa sampai ke lokasi tujuan yang sudah ditetapkan. ”Pesawat harus tetap dikendalikan, internal penyelenggara dibenahi, moderasi tetap jalan, dan dapil tetap status quo,” kata Yanuar.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PPP Syamsurizal mengingatkan KPU agar tetap bersih dan independen, tidak membawa kepentingan apa pun selain melaksanakan tugas-tugas untuk menegakkan demokrasi. Isu-isu yang tiba-tiba muncul di tengah tahapan pemilu dikhawatirkan merupakan skenario pihak-pihak tertentu yang bisa memengaruhi keputusan penyelenggara pemilu.
Sementara anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, langsung meminta klarifikasi dari KPU, terutama Hasyim, terkait polemik sistem pemilu yang timbul belakangan ini. ”Saya melihat adinda yang gagah ini, Hasyim Asy’ari, dirundung akibat tidak profesional. Apabila sudah klarifikasi semoga tidak jadi gonjang-ganjing akibat yang disampaikan oleh Ketua KPU,” ujarnya.
Menanggapi kritik tersebut, Hasyim menyampaikan bahwa KPU sebagai pelaksana undang-undang tidak condong pada satu sistem pemilu tertentu. Oleh sebab itu, seluruh anggaran dan tahapan Pemilu 2024 yang telah disusun dan dirancang menggunakan cara pandang sistem proporsional terbuka sesuai dengan UU Pemilu. Salah satunya surat suara, tak hanya memuat gambar dan nomor parpol, tetapi juga nama calon anggota legislatif.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Logo KPU di belakang Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang sedang menyampaikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait ke MK pun, KPU akan memberikan keterangan sesuai cara pandang sistem proporsional terbuka. ”Saya pribadi ataupun lembaga KPU tidak dalam posisi berpihak pada sistem pemilu tertentu,” katanya.
Kompak
Dalam kesempatan terpisah, Doli mengatakan, DPR sebagai pihak yang akan diminta keterangan saat sidang MK telah memutuskan mengambil sikap untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka. Ini karena delapan dari sembilan fraksi DPR kompak memilih tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka. Hanya satu fraksi, yakni PDI-P, yang ingin mengubah sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.
Selain pandangan lembaga, ujar Doli, delapan fraksi juga meminta masing-masing parpol ataupun individu mengajukan diri sebagai pihak terkait. Hal itu dimaksudkan agar pada saat sidang, semua parpol dapat memberikan keterangan yang mendukung sistem proporsional terbuka tetap dipertahankan.
Petugas menata kotak suara di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (23/11/2020).
Sementara selain sistem pemilu, penyusunan daerah pemilihan (dapil) anggota DPR dan DPRD provinsi yang kini menjadi kewenangan KPU juga dibahas dalam rapat Komisi II bersama penyelenggara pemilu dan Mendagri. Komisi II DPR meminta dapil anggota DPR dan DPRD provinsi tetap sama dengan lampiran III dan IV UU Pemilu. ”Soal dapil, kami sudah rapat internal. Kami sudah menyepakati bahwa untuk dapil DPR dan DPRD provinsi, sikap kami adalah tidak ada perubahan, sama dengan lampiran di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Doli.
Sama dengan DPR, pemerintah juga sepakat agar dapil untuk Pemilu 2024 sama dengan pemilu sebelumnya. Tito mengatakan, dapil yang sudah bagus tidak perlu diubah. Adapun dapil di empat daerah otonom baru sudah selesai disusun.