logo Kompas.id
Politik & HukumKomisi II DPR Sentil KPU
Iklan

Komisi II DPR Sentil KPU

Perubahan sistem pemilu yang diatur dalam UU Pemilu merupakan kewenangan DPR, pemerintah, dan MK. KPU hanya pelaksana undang-undang sehingga tidak tepat melontarkan wacana perubahan sistem pemilu.

Oleh
IQBAL BASYARI, SUSANA RITA KUMALASANTI, KURNIA YUNITA RAHAYU
· 5 menit baca
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kanan) bersama Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers seusai rapat konsultasi KPU dengan pimpinan DPR dan Komisi II DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kanan) bersama Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers seusai rapat konsultasi KPU dengan pimpinan DPR dan Komisi II DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari mengenai adanya kemungkinan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka kembali ke daftar tertutup menuai kritik.

Komisi II DPR sampai memperingatkan bahwa KPU adalah pelaksana undang-undang sehingga tidak semestinya melontarkan pernyataan terkait substansi perundang-undangan. Perubahan sistem pemilu hanya bisa terjadi jika ada revisi Undang-Undang Pemilu oleh pemerintah dan DPR serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000