logo Kompas.id
Politik & HukumDiduga Langgar Etik, 20...
Iklan

Diduga Langgar Etik, 20 Anggota KPU Pusat dan Daerah Dilaporkan ke DKPP

Sampai saat ini sudah 20 anggota KPU pusat dan daerah dilaporkan ke DKPP karena diduga melanggar etik penyelenggara pemilu. Mereka diduga terlibat dalam manipulasi verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
Airlangga Julio dari Amar Law Firm and Public Interest Law Office dan Ibnu Syamsu dari Themis Indonesia Law Firm (kanan) menyerahkan laporan aduan terhadap 11 anggota KPU, terdiri dari satu anggota KPU RI dan 10 KPU daerah terkait dengan dugaan pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, di Jakarta, Kamis (29/12/2022).
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Airlangga Julio dari Amar Law Firm and Public Interest Law Office dan Ibnu Syamsu dari Themis Indonesia Law Firm (kanan) menyerahkan laporan aduan terhadap 11 anggota KPU, terdiri dari satu anggota KPU RI dan 10 KPU daerah terkait dengan dugaan pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, di Jakarta, Kamis (29/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum RI serta sepuluh anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota, Kamis (29/12/2022), kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Mereka diduga telah mengubah data hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 sehingga dinilai tidak bisa menjaga integritas dan kehormatan sebagai penyelenggara pemilu.

Laporan tersebut menambah panjang daftar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik pusat maupun daerah, yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga memanipulasi hasil verifikasi faktual. Sebelumnya, pada Rabu (21/12/2022), seorang anggota KPU kabupaten juga melaporkan satu anggota KPU RI serta sembilan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota ke DKPP.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan