Diduga Langgar Etik, 20 Anggota KPU Pusat dan Daerah Dilaporkan ke DKPP
Sampai saat ini sudah 20 anggota KPU pusat dan daerah dilaporkan ke DKPP karena diduga melanggar etik penyelenggara pemilu. Mereka diduga terlibat dalam manipulasi verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
KOMPAS/IQBAL BASYARI
Airlangga Julio dari Amar Law Firm and Public Interest Law Office dan Ibnu Syamsu dari Themis Indonesia Law Firm (kanan) menyerahkan laporan aduan terhadap 11 anggota KPU, terdiri dari satu anggota KPU RI dan 10 KPU daerah terkait dengan dugaan pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, di Jakarta, Kamis (29/12/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum RI serta sepuluh anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota, Kamis (29/12/2022), kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Mereka diduga telah mengubah data hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 sehingga dinilai tidak bisa menjaga integritas dan kehormatan sebagai penyelenggara pemilu.
Laporan tersebut menambah panjang daftar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik pusat maupun daerah, yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga memanipulasi hasil verifikasi faktual. Sebelumnya, pada Rabu (21/12/2022), seorang anggota KPU kabupaten juga melaporkan satu anggota KPU RI serta sembilan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota ke DKPP.
Dengan demikian, saat ini ada 20 anggota KPU pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang telah diadukan melanggarkan etik. Sebab, dari dua laporan tersebut, satu anggota KPU RI yang dilaporkan oleh dua pelapor yang sama, yakni Idham Holik
Kuasa hukum pelapor, Ibnu Syamsu, dari Themis Indonesia Law Firm, seusai melapor ke DKPP mengungkapkan, kliennya melaporkan beberapa kecurangan yang terjadi saat tahapan verifikasi faktual tahap pertama. Peristiwa tersebut terjadi pada 4 November dan 7-10 November ketika tahapan rekapitulasi faktual berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga nasional berlangsung.
Airlangga Julio (kanan) dari Amar Law Firm and Public Interest Law Office dan Ibnu Syamsu dari Themis Indonesia Law Firm menyerahkan laporan aduan terhadap sejumlah anggota KPU RI dan KPU daerah terkait dengan pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, di Jakarta, Rabu (21/12/2022).
”Berdasarkan cerita dari pemberi kuasa, modusnya pada 7 November ada perintah dari pimpinan untuk meloloskan salah satu partai, padahal 7 November masih proses verifikasi faktual, belum verifikasi faktual perbaikan, tetapi salah satu partai ini sudah diminta untuk diloloskan,” ujarnya.
Dalam laporannya, lanjut Ibnu, pihaknya membawa sejumlah alat bukti, salah satunya lembar kerja verifikasi faktual lebih dari 80 sampel yang didatangi petugas verifikator. Dalam lembar kerja tersebut, banyak sampel yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun, saat disandingkan data keanggotaan parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), nama-nama tersebut masuk sebagai anggota parpol. Alat bukti lain yang diserahkan ialah berita acara dari rapat anggota KPU kabupaten yang membahas status akhir salah satu parpol.
Airlangga Julio dari Amar Law Firm and Public Interest Law Office menambahkan, ada puluhan orang yang namanya dicatut sebagai anggota parpol. Sebab, saat verifikasi faktual, mereka menyatakan bukan anggota parpol, tetapi statusnya di Sipol telah terdaftar sebagai anggota parpol tertentu. Padahal, dalam lembar kerja mereka bukanlah anggota parpol. ”Kami menduga ada manipulasi dan pencatutan nama tersebut,” katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih tidak ada minat untuk menunda pemilu, tidak ada hubungan dengan kelompok-kelompok yang ingin menunda pemilu. Sikap kami tegas, Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan penyelenggara yang berintegritas.
Ibnu menegaskan, laporan dugaan pelanggaran etik ke DKPP bukan merupakan upaya untuk menunda pemilu. Laporan itu merupakan upaya dalam memastikan pemilu yang berintergitas dan bersih bisa terwujud. Justru temuan dugaan pelanggaran itu diharapkan bisa membuat penyelenggara pemilu bersih dari tindakan-tindakan menyimpang.
”Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih tidak ada minat untuk menunda pemilu, tidak ada hubungan dengan kelompok-kelompok yang ingin menunda pemilu. Sikap kami tegas, Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan penyelenggara yang berintegritas,” ujarnya.
Secara terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy’ari belum bisa menanggapi laporan dugaan pelanggaran etik ke DKPP tersebut. Pihaknya belum mendapatkan informasi tentang laporan itu. ”Belum tahu, kalau belum tahu, kan, tidak bisa saya memberi tanggapan,” ujarnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari ketika menyampaikan pidatonya dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU, Menyongsong Pemilu Tahun 2024, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Meski demikian, kata Hasyim, KPU telah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan asas akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu. Akuntabilitas dimaknai dua hal, yaitu KPU diharapkan bekerja dengan penuh tanggung jawab serta kerja-kerja KPU harus dapat dipertanggungjawabkan.
KPU juga selalu dalam posisi sebagai teradu ataupun terlapor di Badan Pengawas Pemilu, DKPP, Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung. Banyaknya pintu untuk melapor ataupun mengadu merupakan bagian untuk menjaga KPU agar tidak menyalahgunakan wewenangnya.
Bahkan, jika ada anggota KPU yang perilakunya dianggap agak ”miring-miring”, diadukan ke DKPP, termasuk dirinya juga sudah diadukan ke lembaga penegak etik tersebut. ”Naudzubillah min dzalik, moga-moga KPU gak pernah jadi tersangka di lembaga penegakan hukum,” ujar Hasyim.