logo Kompas.id
Politik & HukumPerppu Pemilu Bisa Lahirkan...
Iklan

Perppu Pemilu Bisa Lahirkan Persaingan antar-Parpol yang Tak Seimbang

Perppu Pemilu yang memberikan pilihan bagi parpol parlemen tak mengikuti undian nomor urut peserta pemilu, timbulkan persaingan tak seimbang. Untuk mengimbanginya dibutuhkan ruang adu gagasan.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
· 5 menit baca
Para perwakilan pimpinan partai politik dan pimpinan KPU dalam acara Pengundian dan Penetapan Nomor Partai Politik Peserta Pemilihan Umu 2024 di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (14/12/2022). Dalam acara ini, 17 partai politik dan 6 partai politik lokal di Nanggroe Aceh Darusaalam mengikuti penetapan nomor urut dalam kepesertaan Pemilu 2024. Sebanyak 8 dari 9 partai politik parlemen tetap menggunakan nomor urut lama yang digunakannya pada Pemilu 2019. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 14-12-2022
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para perwakilan pimpinan partai politik dan pimpinan KPU dalam acara Pengundian dan Penetapan Nomor Partai Politik Peserta Pemilihan Umu 2024 di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (14/12/2022). Dalam acara ini, 17 partai politik dan 6 partai politik lokal di Nanggroe Aceh Darusaalam mengikuti penetapan nomor urut dalam kepesertaan Pemilu 2024. Sebanyak 8 dari 9 partai politik parlemen tetap menggunakan nomor urut lama yang digunakannya pada Pemilu 2019. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 14-12-2022

JAKARTA, KOMPAS — Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu menjadi batu uji bagi demokrasi Indonesia. Ketentuan yang memberikan pilihan bagi parpol parlemen memilih untuk menggunakan nomor urutnya saat Pemilu 2019 pada Pemilu 2024 dinilai diskriminatif dan dapat berimbas pada persaingan yang tak seimbang.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) tak sepenuhnya sesuai dengan prinsip untuk memenuhi kedaruratan dan kekosongan hukum. Selain mengakomodasi perubahan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan pemilu di empat daerah otonom baru di Papua dan Papua Barat, perppu juga memberikan pilihan bagi parpol parlemen untuk menggunakan kembali nomor urutnya saat di Pemilu 2019 untuk digunakan pada Pemilu 2024 atau mengikuti undian yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara itu, parpol non parlemen dan parpol-parpol yang baru menjadi peserta Pemilu 2024 harus mengikuti pengundian untuk mendapatkan nomor urut.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000